KOTA TASIKMALAYA (CM) – Seiring dengan meningkatnya jumlah pertumbuhan penduduk. Kantor Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya meliris jumlah penceraian dan proses penceraian kaum hawa dan Adam selama 2018-2019 mengalami peningkatan.
Panmud Hukum Pengadilan Agama, Yayah Yulianti, S.Ag., mengatakan, selama 2018 perkara penceraian yang diterima oleh Pengadilan Negeri Agama sebanyak 2.113 perkara, yang putus 2.255 perkara. Ia menyebut, lebih banyak yang putus karena ada sisa perkara pada tahun 2017 sebanyak 359 jadi total yang putus sebanyak 2.255 perkara.
Sedangkan, lanjutnya, jumlah penceraian yang diterima di Tahun 2019 sebanyak 2.336 perkara ditambah sisa perkara Tahun 2018 sebanyak 217 perkara total jumlah 2.553 perkara. Sedangkan perkaranya yang putus sebanyak 2.511 ditambah sisa tahun 2018 sebanyak 42 total 2.553, atau mengalami kenaikan 10 persen, artinya penyelesaian berkasnya di 2019 cenderung lebih selesai dibanding tahun 2018 namun perkaranya lebih meningkat.
“Faktor terbesar terjadinya perceraian, setiap tahun yang muncul adalah masalah ekonomi dikisaran 1.555 perkara, pertengkaran secara terus menerus sebanyak 92 kasus, kawin paksa 3 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 22 kasus, karena di penjara akibat narkoba dan lainnya, judi 5 kasus, mabuk 4 perkara, perjinahan 2 kasus, poligami tidak sehat 7. Trending 2018 faktor ekonomi sebanyak 1.016 kasus,”pungkasnya. (Edi Mulyana).