KOTA TASIKMALAYA (CM) – Koordinator Masyarakat Anti Penindasan, Ustad Iri mengungkapkan, ada pengelola hibah telah meninggal dunia setelah dipanggil dan memenuhi panggilan Kejaksaan.
“Mungkin saja meninggalnya akibat banyak tekanan dari pihak terkait oknum kejaksaan dan oknum wartawan karena bukti tekanan via WA ada di saya,” ungkap Iri, saat mendatangi Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jalan RE Martadinata, Selasa (08/10/2019).
Iri tidak sendiri. Ia datang bersama puluhan masyarakat yang tergabung pada anti penindas. Mereka melakukan audensi terkait dana hibah tahun 2017 lalu.
Pengelolaan dana hibah ini menuai kontroversi. Karena di duga di selewengkan oleh pengelola yayasan yang menerima bantuan hibah tersebut.
Pihaknya pun menepis adanya penyelewengan dana hibah tersebut. Lantaran bukti fisik bantuan dana hibah sebesar Rp.100 juta Tahun 2017 lalu itu sudah di realisasikan untuk membangun madrasah sesuai dengan peruntukannya.
“Saya tahu sudah di realisasikan pasalnya pengelola dana hibah tersebut tetangga saya di Paseh Sela Awi, pengelola bernama Mamun pun pernah bilang ke saya, akibat menerima hibah dirinya dipanggil Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya,” bebernya.
Ia menyebutkan, ada pihak yang melaporkan dugaan pengelolaan dana hibah tahun 2017 tersebut. Pelapor merupakan oknum wartawan berinisial (E) dan telah diterima oleh pihak Kejaksaan.
Kondisi mental para penerima bantuan tidak sama, ada yang merasa tertekan oleh oknum. “Saya bilang kalau dipanggil hadapi saja jangan takut,” ujar Iri.
Iri menyebutkan, yang paling parah atas kasus ini ada penerima yang meninggal. Ia menduga, meninggalnya penerima hibah karena banyak tekanan dari oknum kejaksaan dan oknum wartawan .
Menurut dia, atas kejadian ini harus menjadi proses pembelajaran untuk seluruh aparatur dimanapun berada terutama yang mempunyai kekuasaan hukum. Jangan sampai menekan pihak yang diperiksa.
“Saya kembali melaporkan ke pimpinannya, tadi disaat audensi ibu Kejari sangat merespon dan baik sekali dan akan menindak lanjut,” jelas Iri.
Ia memaparkan, negara Indonesia ini merupakan negara hukum. Maka proses hukumnya harus di tempuh dengan baik.
“Kami tidak menyalahkan pihak kejaksaan untuk menerima laporan. Karena siapa pun yang akan melaporkan pastinya harus diterima, tetapi pemanggilannya harus bersifat resmi dan tidak mengintimidasi,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Aslim mengatakan, masyarakat harus paham bahwa kejaksaan itu adalah lembaga vertikal yang mempunyai struktur berjenjang sehingga DPRD tak bisa ikut intervensi
“Kalau menurut masyarakat ada dugaan kurang berkenan dengan tupoksi Kejaksaan, terlebih dahulu harus disertai dengan bukti bukti secara lengkap, untuk menghindari fitnah atau preseden buruk,” pungkasnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya, Hasbi Kurniawan mengatakan, dengan adanya dugaan oknum pegawai kejaksaan yang terlibat pada pemerasan dana hibah 2017 lalu, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut.
“Sesuai yang disampaikan oleh pimpinan, terlebih dahulu akan dicari tahu ketua timnya siapa dan berapa orang yang terlibatnya,” bebernya.
Ia menjelaskan, dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2017 sudah masuk laporan dari masyarakat.
“Sudah ada dikasi Pidsus laporannya, tinggal ditindak lanjuti, atau diperdalam lebih lanjut,” ujarnya. (Edi Mulyana).





