News

Sertifikat Tanah Berbayar, ini Kata BPN Kota Tasik

1049
×

Sertifikat Tanah Berbayar, ini Kata BPN Kota Tasik

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Tanah Berbayar, ini Kata BPN Kota Tasik
Kasubag TU Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya, Achmad Taufik/Sep

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Menanggapi beberapa keluhan warga terkait sertifikat tanah yang sebelumnya dikabarkan pembuatannya tanpa dipungut biaya, namun pada kenyataannya berbayar.

Kasubag TU Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya, Achmad Taufik mengatakan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, pembuatan sertifikat tanah yang diprogramkan oleh pemerintah pusat dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000.

“Biaya tersebut digunakan untuk mengurusi berkas-berkas keperluan pembuatan sertifikat. Selain itu, juga digunakan untuk pembuatan patok dan biaya transportasi petugas kelurahan ketika mengantarkan berkas ke sini,” ungkapnya, kepada media selepas acara pelantikan PTSL di kantor BPN Kota Tasikmalaya, Rabu (28/02/2018).

Ia menambahkan, jika ada biaya melebihi harga yang ditentukan, hal itu harus dimusyawarahkan dengan pihak kelurahan.

“Ada kebutuhan di luar itu, biasanya pihak kelurahan yang lebih tahu permasalahannya. Jika tanahnya memiliki AJB atau surat hak waris, biasanya pengalihan surat ke sertifikat ada biayanya. Jadi jika pihak kelurahan atau yang lainnya meminta biaya lebih dari Rp 150.000, mungkin peruntukannya seperti itu,” tambahnya.

Ia menegaskan, jika ada masyarakat kurang mampu ingin membuat sertifikat, pihak kelurahan atau PTSL diharapkan membantunya. “Warga yang tidak punya biaya harus dibantu, jangan ditolak, karena sudah ada aturannya,” tegasnya. (Sep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *