CIMAHI, (CAMEON) – Hari pertama Pilkada Kota Cimahi 2017, Jumat (28/10/2016), belum tampak aktivitas yang dilakukan oleh ketiga pasangan Calon Wali Kota (Cawalkot) dan Waki Wali Kota Cimahi (Cawawalkot) yang akan bertarung.
Alat peraga kampanye resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi pun belum tampak terpasang di area yang sudah ditentukan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Komisioner KPU Kota Cimahi, Sri Suasti, KPU baru menyerahkan alat peraga kampanye pada Jumat (28/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Untuk pemasangannya, setiap tim pasangan calon ini sudah membuat surat pernyataan bahwa besok (29/10) akan dimulai simbolis oleh ketiga tim pasangan calon yang dihadiri oleh KPU dan diawasi Panwas,” beber Sri.
Dikatakan Sri, alat peraga resmi dari KPU ada tiga macam, yakni baliho, umbul-umbul dan spanduk. Untuk baliho setiap pasangan calon akan mendapatkan 5 buah baliho yang berukuran 4×6 meter.
Untuk umbul-umbul, setiap pasangan calon dibagikan 60 buah dengan ukuran 1,15×4 meter. Sedangkan spanduk, setiap pasangan diberikan 30 buah dengan ukuran 1×5 meter.
“Pemasangannya oleh tim kampanye masing-masing,” katanya.
Selain data jumlah alat peraga kampanye yang sudah diserahkan, lanjut Sri, sesuai kesepakatan antara KPU dengan masing-masing tim pasangan calon, bahwa nantinya akan ada penambahan alat peraga kampanye yang akan dibiayai oleh masing-masing pasangan.
Meski alat peraga kampanye tambahan menggunakan anggaran pasangan calon, namun untuk desain dan aturan lainnya harus mengikuti ketentuan yang sudah dibuat oleh KPU.
“Kemarin juga sudah ada surat keterangan dari ketiga pasangan calon bahwa ada penambahan bahan dan alat peraga kampanye. Bahan peraga kampanye ada penambahan 100% dari yang kami buat, kemudian alat peraga kampanye itu 150% untuk penambahannya,” beber Sri.
Jika para pasangan calon membuat atau memasang alat peraga kampanye diluar yang sudah disepakati, maka pihaknya tidak akan segan untuk memberikan teguran tertulis.
“Ada teguran tertulis. Harus dilepas karena tidak boleh mengeluarkan alat peraga selain yang dikeluarkan KPU,” tegas dia.
Untuk membedakan alat peraga kampanye yang ilegal dan tidak ilegal, terang Sri, alat peraga kampanye yang sah ialah yang terdapat stempel Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Cimahi. Meski terdapat stempel Dispenda, alat peraga tersebut tidak akan dipungut biaya.
“Kalau alat peraga kampanye memang tidak ada pajaknya. Jadi, kami fasilitasi semua untuk memakai cap dari Dispenda. Kami yang bersurat ke Dispenda. Memang sudah dikecualikan untuk kegiatan politik,” jelasnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)