News

Seorang Ayah Setubuhi Anaknya Hingga Melahirkan

266
×

Seorang Ayah Setubuhi Anaknya Hingga Melahirkan

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Sering menonton film porno, seorang ayah kandung asal Cicariang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya bernama Mumus Mulyana (44) tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil dan melahirkan.

Menurut pengakuat pelaku, modus pertama kali memulai menyetubuhi anaknya disuruh memijat sampai tidur pulas. “Setelah tidur pulas kemudian bangun namun kondisi anak masih keadaan bangun kemudian giliran saya memijit anak hingga tidur,” terangnya.

Setelah istri dan ke 5 anak sudah tidur pulas, kondisi saat itu banyak nyamuk pas di paha anak ke dua dari 4 bersaudara bernama Alvia Aulia (16) ada nyamuk yang sedang menggigit dibagian pahanya.

Kemudian ditepuk dengan tangan, namun celana dalam anak terlihat. “Lalu saya buka kedua pahanya dan dimasukin ke dalam kemaluan hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan anak,” jelas Mumus kepada media pada saat ditemui di ruang Kanit Idik V PPA, Rabu (15/01/2019).

Ia mengaku, menyetubuhi anaknya dilakukan selama.satu tahun secara berulang-ulang mulai akhir tahun 2018 sampai 2019. Persetubuhan dilakukan setiap pukul 22.00 atau pukul 23:00 WIB. “Sudah tak terhitung melakukan hubungan badan dengan anak saya. Sekarang saya menyesal. Saya pun akan mengurus anak dari anak saya pa,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya selama ini membuka jasa service jam di rumahnya, dan tinggal bersama istri serta kelima anaknya, termasuk korban yang dicabuli hingga hamil. Saat mengetahui hal itu, pelaku langsung dilaporkan oleh warga dan keluarga istrinya ke Polres Tasikmalaya Kota.

Mumus hanya bisa pasrah dan mengakui seluruh perbuatannya kepada para penyidik. “Saya sudah tak ingat berapa kali lakukan itu ke anak saya sendiri. Tapi seingat saya selalu mengeluarkannya (sperma) di luar,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP. Dadang Sudiantoro, SH. MH, menuturkan, mulanya mendapatkan laporan dari ibu korban sekaligus istri pelaku bahwa suaminya telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sampai melahirkan, Minggu (12/1) Lalu.

“Pelaku telah diamankan di rumahnya oleh petugas, Senin (13/1), tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatnnya. Kita mendapatkan laporan dari ibu korban yang melaporkan anak kandungnya oleh ayahnya sendiri,” jelas Dadang kepada media.

Guna dilakukan pendalaman, hingga kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Hukumannya bisa 15 tahun lebih atas perbuatannya itu,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *