KAB TASIKMALAYA (CM) – Kasus dugaan pencabulan terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Di usia remaja, Bunga (15), warga Manonjaya digagahi dengan diperkosa ayah tirinya berinisial WF (41).
Korban mengaku peristiwa tersebut terjadi sejak Agustus 2017 lalu, setelah ayah tirinya menikahi ibunya. Ayah tirinya itu melakukan perkosaan terhadap bunga ketika masih duduk di bangku kelas VI SD, dan kini Bunga terpaksa putus sekolah karena tidak mau melanjutkannya.
Hal tersebut dibenarkan ibu korban, Nur (40), saat mendampingi korban melapor aksi bejat suaminya yang didampingi Komisi Perlindugan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya ke Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota pada Jumat (26/06/2020) sore.
“Baru ketahuan seminggu kemarin, gelagat anak saya beda ketika ada bapak tirinya selalu menghindar dan keluar rumah temannya sampai tidak pulang. Ketika di desak, Bunga akhirnya menyampaikan dan mengaku sakit hati kalau lihat bapak tiri,” paparnya.
“Bahkan Bunga sempat menyampaikan dulu waktu mamah seminggu menikah aku diperkosa sama bapak, dengan ucapannya tersebut saya langsung kaget, karena digagahi ketika mamah pergi kerja,” tambahnya.
Ia pun sempat tak mempercayai suaminya melakukan perbuatan cabul tersebut, terlebih kejadiannya saat seminggu baru menikah. Ketika dimintai keterangan sama istri korban, suami mengaku melakukannya dan istrinya pun merasa sakit hati. Ia pun minta keadilan buat anaknya dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian meminta pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal. **