News

Seleksi Komisioner KPU KBB Dinilai Banyak Kejanggalan

210
×

Seleksi Komisioner KPU KBB Dinilai Banyak Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
KPU

BANDUNG BARAT (CM) – Proses Seleksi Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk masa jabatan 2018 – 2023 dipertanyakan oleh sejumlah peserta yang menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses seleksi dan kebijakan Panitia Seleksi yang tidak mereka pahami.

“Dari hasil seleksi yang masuk 10 besar sebelum ada perombakan tertera nama Adie Saputro, Arif Nurhayat, Deden Ahmad Hidayat, Erlin Mulyansyah, Hasan Basri, Moch Nurdin, Imas Nurlatifah, Rahmat Sulaeman Zulkarnaen, Rifqi Ahmad Sulaeman dan Rovi’i. Idealnya, ketika penetapan 5 besar maka nama-nama yang keluar pun dari 10 orang tersebut,” kata Mochamad Nurdin, salah seorang peserta komisioner, Rabu (04/10/201)

Menurutnya, hal itu dinilai aneh lantaran menjelang H-1 fit and proper test untuk penetapan 5 besar tiba-tiba ada perombakan nama-nama dari 10 besar yang sudah ditetapkan sebelumnya. “Sebenarnya jika diungkap dari awal, kejanggalan seleksi calon Komisioner tersebut telah terlihat juga. Nama-nama yang ditetapkan lolos fit and proper tes, hanya menduduki ranking di atas 10 besar yakni antara ranking 11-23,” katanya

Lebih lanjut Nurdin mengungkapkan, dari lima orang yang ditetapkan itu malah hanya tiga orang saja yang masuk, yakni Adie Saputro, Rifqi Ahmad Sulaiman, Rovi’i. Sedangkan M. YugaWirapraja dan Maman Resmana, sebelumnya tidak termasuk yang lolos seleksi pada 10 besar. “Alhasil, yang masuk lima besar itu Adie Saputro, Rifqi Ahmad Sulaeman, Rovi’i, M. Yuga Wirapraja dan Maman Resmana, ungkap nurdin

Berdasarkan PKPU No 7 tahun 2018 bahwa Timsel harus mengusulkan 2 kali jumlah yang akan diganti. Mereka nanti bakal bertindak sebagai komisioner 5 orang dan untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) 5 orang. Disayagkannya, dalam revisi calon anggota KPU yang dinyatakan berhak mengikuti fit and proper test, tidak diumumkan dan ditandatangani oleh Timsel. Padahal yang memiliki kewenangan tersebut adalah Timsel yang mempunyai kewenangan merevisi dan menetapkannya.

“Ini malah diumumkan dan ditandatangani oleh KPU RI. Kita sih hanya ingin transparansi dengan hasil tes psykologinya. Jangan sampai ini dijadikan alibi oleh KPU RI,” jelas Nurdin. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *