KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Dinas Satuan Polisi Pamongpraja dan Pemadam Kebakaran Kota Tasikmalaya menggelar sosialisasi pemahaman kawasan tanpa asap rokok dan bahaya narkoba kepada para pelajar, di Gedung Serbaguna Bale Kota, Kamis (3/8/2017).
“Asap rokok, selain bahaya, juga bisa menyebabkan kangker tenggorokan, paru-paru, bronhitis, gangguan kehamilan dan janin serta dapat mengganggu pada kesehatan badan lainnya. Sama dengan halnya narkoba, selain diharamkan, juga telarang, ujung-ujungnya bisa melakukan tindakan kriminalitas,” terang Muhammad Firdaus, Kabid Penegakan Peraturan dan Per Undang-undangan.
Menurutnya, pemerintah dalam menyikapi hal ini telah membuat peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2011 tentang kawasan tanpa Rokok. Kawasan yang dilarang merokok, seperti tempat belajar, perkantoran, sarana umum tempat bermain anak, Puskesmas, yang semuanya telah diatur dalam Perwalkot.
“Kami ingin tahu sampai sejauh mana implementasi pihak sekolah menerapkan kawasan tanpa asap rokok dan bahaya narkoba,” sebutnya.
Muhammad Sadam Zaelani, salah satu pelajar SMPN lV Kota Tasikmalaya, sangat mengapresiasi terkait bahaya merokok dan narkoba. “Kegiatan ini sangat diperlukan bagi kami guna menambah pengetahuan dan dapat mengenal lebih jauh tentang jenis-jenis narkoba,” katanya. (Edi Mulyana)