KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Dalam bulan Agustus ini, Polresta Tasikmalaya telah berhasil meringkus enam orang tersangka pengedar barang telarang.
Wakapolres Kota Tasikmalaya, Kompol Mujianto, mengatakan, barang bukti yang telah berhasil diamankan berupa lima gram jenis sabu dan puluhan butir obat penenang berbagai jenis psikotropika.
“Keenam tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Reskrim Narkoba. Satu orang berinisial D (44) asal Sumedang, lima orang lagi asal Tasik, yaitu IN, HM, AY, UW, dan SS,” ujarnya saat menggelar ekspose di halaman Polres Kota Tasikmalaya, Kamis (7/9/2017).
Dikatakannya, keenam tersangka dinyatakan sebagai pelaku pengedar, baik secara langsung maupun secara online. Mereka mengaku mengedarkan barang telarang ini sudah cukup lama.
“Mereka dikenakan pasal 114 dan 112 Udang-undang Tahun 2009 dan psikotropika pasal 97 dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun,” ungkap Mujianto. (Edi Mulyana)