KOTA TASIKMALAYA (CM) – Mudzakaroh Ulama dan Kongres Mujahidin ke-V yang di gelar selama tiga hari di Kota dari sejak Minggu 05 sampai 07 Agustus 2018 akhirnya menghasilkan kesepakatan sejumlah poin dari hasil masukan para ulama dan umat islam. Kesepakatan tersebut meliputi :
- Menetapakan resolusi konstitusional pemerintan Republik Indonesia untuk kembali kepada UUD 1945 sesuai penetapan Kepres No 150 tahun 1959, LNRI tahun 1959 No 75, Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959.
- Mengundangkan Syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegera bagi umat Islam bangsa Indonesia.
- Mengukuhkan keputusan ijtima ulama dan tokoh nasional di Jakarta tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2019, apabila terjadi deadlock politik maka harus ada calon alternatif yang sesuai dengan Syariat Islam secara utuh.
Disamping tiga poin kesepakatan itu, kegiatan Mudzakarah dan Kongres Mujahidin ke-V tersebut juga melahirkan tujuh poin rekomensasi yang dibacakan oleh Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Indonesia, Ust. Irfan S Awas melalui konferensi pers usai penutupan kegiatan. Isinya adalah:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara konstitusional adalah Negara tauhid sebagaimana dinyatakan di dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945, Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, wajib mengamalkan Syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi kaum muslimin bangsa Indonesia.
- Syariat Islam wajib menjadi dasar umat Islam bangsa Indonesia dalam menggunakan hak politiknya, berperan dan berpartisipasi dalam pengelolaan Negara Republik Indonesia, memilih pemimpin, menjadi aparat pemerintah baik sipil maupun militer di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
- Syariat Islam bersifat universal dapat membawa kemaslahatan dan perbaikan bagi seluruh manusia tanpa memandang SARA. Syariat Islam mengandung unsur-unsur dan nilai-nilai yang menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita kemerdekaan Ri menuju Negara yang diridlai Allah, adil, makmur, aman dan sentosa (Baldatun thayyibatun waRabbun Ghafur)
- Para alim ulama Indonesia harus memiliki sikap tegas dalam menghadapi Islamophobia, komunisme, aliran sesat dan upaya merusak tatanan moral agama melaluiberbagai kedokseperti Islam Nusantara, Syiah, Jaringa Islam Liberal dan lainnya supaya tidak memosisikan umat Islam sebagai rakyat tertindas di negeri sendiri.
- Mendorong kepada seluruh bangsa Indonesia dalam Pemilu Presiden dan Legislatif yang akan datang untuk memilih pemimpin yang memiliki komitmen moral agama, beriman, mampu menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI serta berpihak kepada rakyat.
- Menuntut kepada Legislatif, eksekutif dan yudikatif yang akan terpilih konsisten dan konsekwen melaksanakan tujuan dan cita-cita Indonesia sebagai Negara Tauhid yang melindungi seluruh tumpah darah Negara dan bangsa Indonesia. Jangan biarkan Indonesia tercabik oleh perpecahan, persekudi, Islam Phobia, diminasi asing dan aseng.
- Mejelis Mujahidin menunjukkan kepeduliannya terhadap musibah gempa yang menimpa masyarakat di Lombok, NTB. Untuk itu Majelis Mujahidin mengimbau kepada seluruh aktifis Majelis Mujahidin di seluruh tanah air dan rakyat bangsa Indonesia untuk membantu korban gempa di Lombok Nusa Tenggara Barat.
(Edi Mulyana)