KOTA BANDUNG (CM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah dibuat gerah. Sejumlah narapidana Lapas Sukamiskin turut membagi-bagikan uang untuk sejumlah petugas Lapas Sukamiskin. Jaksa KPK pun menampilkan bukti surat di sidang pemeriksaan saksi Andri Rahmat untuk terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12/2018).
Dalam sidang tersebut, jaksa menunjukan surat bertuliskan Daftar Pemasukan “Iuran Saung” yang didapat dari beberapa narapidana dengan total Rp 19,5 juta. Jaksa Moch Takdir Suhan menanyakan pada Andri itu uang untuk apa. “Itu iuran saung,” ujar Andri. Tidak puas, jaksa kembali menanyakan diperuntukkan untuk apa.
“Untuk THR (tunjangan hari raya) para petugas lapas dari level Kabid sampai ke bawah. Iurannya per bulan dikelola oleh saya,” kata Andri. Lalu, jaksa menanyakan apakah uang itu termasuk untuk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, Andri mengatakan untuk Wahid menggunakan uang dari pos berbeda.
“Untuk Pa Wahid beda, disediakan khusus karena sewaktu-waktu minta. Pak Wahid Husen pernah minta Rp 10 juta, saat itu minta untuk keperluan menerima tamu,” sebut Andri.
Saat dikonfirmasi ulang usai sidang, Jaksa Kresno Anti Wibowo menerangkan bahwa uang setoran itu dibayarkan sejumlah narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.
“Jadi yang beri uang itu kan diberikan fasilitas memiliki saung, tapi konsekuensinya bayar iuran. Diperuntukkan sebagai pemeliharaan hingga pembayaran THR dari untuk petugas level tinggi hingga terendah,” ungkapnya.
Sementara itu, Andri juga yang mengungkapkan soal ruangan 2 x 3 meter, sebagai “bilik asmara” yang digunakan untuk hubungan suami istri kemudian disewakan senilai Rp 650 ribu.
“Itu dulunya toilet, direnovasi sesuai perintah Fahmi Darmawansyah. Disertai spring bed. Awalnya untuk Fahmi saja sama istrinya (Inneke Koesherawati) untuk hubungan suami istri, tapi sama Fahmi diberi toleransi untuk yang lain, tujuh terpidana. Bayarnya Rp 650 ribu,” kata Andri.
Fahmi Darmawansyah sendiri adalah putra pemilik gedung Menara Shaidah, kini dirinya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di lapas Sukamiskin karena kasus suap yang menimpanya. (Intan)