KAB TASIKMALAYA (CM) – Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen, mengatakan, netralitas ASN dalam Pilkada 2020 mesti dijaga dengan baik. Hal itu katanya sudah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pasalnya, sudah banyak aturan yang mengatur tentang netralitas ASN dalam setiap momentum politik. Salah satunya, UU No. 1 Pasal 70 dan 71 tahun 2018, terkait pelarangan calon untuk melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye dan pelarangan membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon.
“Bagi ASN itu sudah jelas aturannya. Jangankan bentuk pelanggaran besar, etika saja sudah ditentukan. Jadi aturan-aturannya sudah sangat terperinci, saya rasa tinggal masing-masing individu ASN memiliki tanggung jawab secara utuh,” paparnya saat ditemui dalam satu kesempatan, Rabu (04/11/2020).
Ditanya soal ada tidaknya upaya monitoring yang dilakukan terhadap para ASN khususnya dalam penyelenggaraan pilkada 2020 ini, Zen menyebut semua itu sudah menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya.
Sedangkan dalam lingkup internal, sambung Zen, pemerintah memiliki Inspektorat dan BKPSDM.
“Bawaslu itukan secara keseluruhan, untuk siapapun. Bawaslu memiliki kewenangan secara utuh untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaan Pilkada. Dari sektor internal, kita tadi sudah diatur dalam peraturan, kita juga ada Inspektorat dan BKPSDM, kan di BKPSDM ada bidang pembinaan,” bebernya. (WRD)