News

Sejumlah PNS Kota Tasik Diperiksa KPK, Tjahaja: Jika Salah Proses Saja!

152
×

Sejumlah PNS Kota Tasik Diperiksa KPK, Tjahaja: Jika Salah Proses Saja!

Sebarkan artikel ini
Tjahaja Wandawa

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya  diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap RAPBN-P 2018 salah satu tersangka pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Para pegawai yang diperiksa tersebut yaitu Kepala Sub Bagian Perlengkapan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tasik, Galuh Wijaya, Kepala Dinas Kesehatan Cecep Zainal Kholis, Sekretaris Dinas PUPR, Adang Mulyana dan Ajudan Wali Kota Tasikmalaya Pepi Nurcahyadi.

Saat dikonfirmasi, Galuh menerangkan, dirinya diperiksa secara terpisah di Gedung KPK, Selasa (07/08/2018) kemarin. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK sebagai hasil pemgembangan operasi tangkap tangan Yaya Purnomo.

“Setelah digeledah, ditemukan surat usulan dari beberapa daerah. Bukan hanya Kota Tasik, tai ada beberapa daerah. Salah satunya Kota Tasik ada usulan APBN Perubahan tahun 2018,” kata Galuh kepada wartawan Rabu (08/08/2018) siang.

Menurutnya, ia diperiksa sekitar tiga jam dari sejak pukul 14.00 WIB-17.00 WIB. Lebih dari 20 pertanyaan dilontarkan penyidik kepadanya. Pertanyaan yang diajukan, seputar tugas dan kewenangan ia saat menjabat Sekretaris Wali Kota.

“Penyidik, menanyakan mekanisme penandatanganan usulan (anggaran OPD). Karena yang saya tahu, sebuah usulan itu datang dari dinas dulu. Nanti dina mengajukan proposal, lalu ditandatangani wali kota melalui ajudan,” katanya.

Dijelaskan ia, penyidik menanyakan kebenaran usulan-usulan anggaran yang ditandatangani Wali Kota Tasik. “Apakah betul ini usulan dari Kota Tasik? Apakah betul ini yang menandatanganinya langsung wali kota? Apakah betul ini dari dinas ini,” terang Galuh.

Dia mengaku tak mengetahui secara pasti soal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Cecep dan Adang. “Pak Cecep dan Pak Adang diperintahkan KPK membawa data, saya kurang tahu data apa,”imbuhnya.

Pemeriksaan itu mendapat tanggapan dari salah satu Anggota Komisi ll DPRD Kota Tasikmalaya Tjahaja Wandawa. Menurutnya, jika memang sejumlah PNS yang diperiksa oleh KPK itu benar melakukan pelanggaran.

“Ya, itu silahkan sepenuhnya menjadi hak KPK sebagai isntistusi yang memiliki kewenangan untuk memeriksa. Kita hanya mendorong, jika tidak melakukan itu bagus, jika melakukan silahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Tjahaja.

Dia percaya dan mengakui daya endus komisi pemberantasan korupsi lebih tajam dan hebat. Kesalahan sebesar lubang jarum pun akan diketahuinya (KPK), apalagi jika berkaitan dengan anggaran yang sudah sesuai dengan e-katalognya.”Itu akan sangat mudah untuk di endus KPK,” ujar ia.

“Makanya jika salah ya proses saja dengan hukum oleh pihak berkaitan dalam hal ini KPK, Polisi, Kejaksaandan juga Pengadilan. Jika benar tidak bersalah biarkan dia supaya lebih benar lagi,” tandas Tjahaja. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *