PANGANDARAN (CM) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat Muhtadin meminta kepada para pasangan calon (Paslon) untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpasang karena mengandung unsur pelanggaran.
“Saya sudah meminta kepada timses maupun paslon untuk segera menurunkan APK yang terpasang,” ujar Muhtadin usai rapat pleno penetapan paslon di Sekretariat KPU Pangandaran, Rabu (23/09/2020).
Muhtadin menyampaikan, bahwa APK yang sudah terpasang baik ditanah pribadi maupun ruang publik, harus segera diturunkan sebelum tanggal 25 September.
“Ini jelas ada unsur pelanggaran karena memasang APK diluar jadwal. Kalau tidak segera dicopot maka nanti bakal kena sanksi administrasi,” terangnya.
Menurut dia, pada masa kampanye pemasangan APK boleh dilakukan ditempat yang sudah diatur oleh KPU. Selain itu, APK juga boleh di pasang ditanah pribadi atas izin pemilik tanah tersebut.
“Tadi sudah kami sampaikan kepada para tim paslon untuk segera mencopot APK sebelum ditindak oleh Bawaslu dan Satpol PP,” pungkasnya. (Padna)
Baca Juga: Hari Ini, KPU Tetapkan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pangandaran