BANDUNG (CAMEON) – Kemungkinan besar, sebelum memasuki lebaran atau Idul Fitri 25 Juni 2017 nanti, tersangka Buni Yani yang kasusnya mencuat karena video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuksi Tjahaja Purnama alias Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51, akan memasuki persidangan.
Dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta ini, dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung Iyus Yusuf mengatakan, penyerahan berkas perkara Buni Yani telah diserahkan oleh tiga orang petugas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke ruangan Pidana Umum PN Bandung, Senin (29/5/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kami perkirakan paling lama sepuluh hari lagi sidangnya akan digelar. Bila susunan majelis hakim sudah ada maka dilanjutkan dengan penentuan hari sidang,” ujar Iyus, kepada wartawan, Senin (29/5).
Dikatakan, berkas terdakwa Buni Yani nomor 674/PID-B/2017/PNB itu nantinya akan diproses kurang lebih 10 hari. Setelah penerimaan pelimpahan berkas, pihaknya akan meregister dan masuk database.
Kemudian, berkas tersebut akan diserahkan ke ketua PN untuk penunjukan majelis. Dan apabila susunan majelis hakim sudah ditunjuk, maka mulai penentuan hari sidang. (Gaza)