News

Satreskrim Polres Tasik Berhasil Ringkus Tujuh Pelaku Pengeroyokan

191
×

Satreskrim Polres Tasik Berhasil Ringkus Tujuh Pelaku Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil meringkus tujuh orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikalong, pada Kamis (27/08/2020) lalu.

Ketujuh pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Budi Mulyana (42) alias Iwan warga Jodang, Kecamatan Cidadap, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan di punggung dan pergelangan tangan yang hampir putus.

Diketahui, pengeroyokan dipicu dendam para pelaku lantaran korban diketahui membakar saung atau pos jaga di tempat perusahaan tambak udang.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetio Seno mengatakan, pelaku pengeroyokan yang pertama tersangka itu berinisal H alias T di rumahnya di Kampung Cijulangadeug, Rt. 03, Rw. 07, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong.

“Pelaku H berhasil kita ringkus pada hari Jum,’at 28 Agustus 2020 sekira jam 03:00 WIB dirumahnya, dan kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku membacok korban,” ujarnya kepada awak media pada saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (01/09/2020).

Setelah pelaku H berhasil diamankan, kata Hario, enam pelaku lainnya pun berhasil diamankan ditempat yang berbeda.

“Para pelaku membacok korban dengan menggunakan golok kearah pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali, hingga mengakibatkan hampir putus,” katanya.

Hario menambahkan, pengeroyokan tersebut dipicu dendam karena pelaku tidak menerima pos penjagaan di tambak udang tempat mereka bekerja dibakar oleh korban.

“Korban melakukan pembakaran pos penjagaan di tambak dan tempat mereka bekerja. Karena tidak terima, para pelaku pun mendatangi korban hingga terjadi pengeroyokan hingga korban mengalami luka di bagian punggung dan lengan korban yang hampir putus,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, Polisi menjerat ke tujuh pelaku tersebut dengan pasal 170 atau pasal 358 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana.

“Ketujuh pelaku terancam hukuman pidana selama 9 tahun penjara,” pungkas Hario. (Amas)

Baca Juga : Percepatan Penanganan Covid-19,  Satpam di Kab Tasik Ikuti Pembinaan dan Peningkatan Kemampuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *