News

Satpol PP Pasti Tertibkan Bangli di Cimahi Tapi Tak Tahu Kapan

166
×

Satpol PP Pasti Tertibkan Bangli di Cimahi Tapi Tak Tahu Kapan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Pasti Tertibkan Bangli di Cimahi Tapi Tak Tahu Kapan

CIMAHI, (CAMEON) – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi memastikan kembali menertibkan bangunan liar di seluruh area Kota Cimahi. Namun, belum bisa dipastikan waktu pelaksanannya.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan, mengatakan saat ini masih banyak Bangunan Liar (Bangli) di Kota Cimahi. Terutama di wilayah selatan seperti kawasan Melong.

“Ada rencana untuk penertiban kembali. (Bangli) ada puluhan. Mayoritas di selatan karena aktifitas ekonomi banyaknya di selatan,” katanya saat dihubungi, Kamis (6/9/2016).

Dikatakan Dadan, kebanyakan bangunan liar digunakan masyarakat untuk berjualan. Bangunan seperti itu biasanya terdapat di sekitar pabrik-pabrik.

“Bangunan lebih semacam dipake jualan, dipake dagang dan lain sebagainya,” ucapnya.

Dadan menjelaskan, kategori bangunan liar bukan saja bangunan yang bersifat sementara, tapi juga ada bangunan yang sudah permanen tapi belum memiliki izin.
“Kalau tidak ada izinnya itu dianggap liar,” tegasnya.

Penertiban kali ini, terang Dadan, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi. Kerjasama ini untuk menindaklanjuti hasil penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP. Jadi, pasca penertiban, langkah selanjutnya akan diserahkan ke DKP.

“Saya sudah koordinasikan dengan DKP supaya ada tindak lanjut. Begitu kita bereskan baru mereka mau dipasang kotak, taman, seperti apa yang penting ada pemanfaatan lahan,” katanya.

Jangan sampai, lanjut Dadan, ketika Satpol PP menertibkan bangunan liar, sementara tindak lanjutnya tidak ada. Menurutnya, itu menjadi kesempatan masyarakat untuk membangun kembali.

Ia mencontohkan, sekitar kawasan industri di Melong, Kec. Cimahi Selatan, dulu sempat dilakukan penertiban. Namun, karena tindak lanjutnya tidak ada, munculah beberapa para pedagang di sana.

“Melihat lahan kosong namanya masyarakat, yang kasong itu dipake lagi,” terangnya.

Dalam hal penertiban ini, lanjut Dadan, pihaknya memang harus melibatkan instansi lain. Misalnya, Dinas Kebersihan dan Pertaman (DKP) untuk menindalanjuti lahan bangunan yang sudah ditertibkan.

Kemudian bagian perizinan yang ada di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kota Cimahi perihal perizinan bangunannya dan juga Dinas Pekerjaan Umum.

Dikatakan Dadan, pihaknya memastikan akan menertibkan bangunan liar tersebut. Pasalnya, bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang kota dan menyalahi aturan yang ada.

Selain dengan penertiban langsung, kata Dadan, pihaknya juga sebelumnya kerap melakukan tindakan persuasif terhadap warga yang bangunannya tidak berizin.

“Jadi, kami persiasif dan kita arahkan supaya mereka mau membongkar sendiri bangunannya,” katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Cimahi sudah melakukan penertiban bangunan liar. Itu pun hanya yang di jalan besar seperti di sekitar Baros.

“Waktu itu yang dibongkar 7, yang dibongkar sendiri 2,” terangnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *