KAB. TASIK (CM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Keduanya, dengan inisial RR (34 tahun) dan RC (21 tahun), merupakan penduduk Kecamatan Singaparna, yang kini terjebak dalam jaringan kriminal.
Para pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Singaparna, tepat setelah mereka melakukan transaksi dengan pelanggan yang menjadi sasarannya.
Dalam tindakan penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang-barang tersebut meliputi ratusan butir obat terlarang, dua unit ponsel, dan sejumlah uang dalam pecahan seratus ribuan.
“Dari tangan tersangka RR, kami berhasil mengamankan 100 butir pil Tramadol beserta satu unit ponsel Samsung dan lima lembar uang pecahan 100 ribu. Sementara dari tersangka RC, kami berhasil mengamankan 70 butir pil Tramadol dan 78 butir pil Hexsimer, beserta satu unit ponsel Redmi Note 4X,” terang AKP Yayu Wahyudi, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Jumat, 11 Agustus 2023.
Kedua pelaku rupanya memperoleh obat-obatan terlarang tersebut melalui transaksi online, dan menjualnya dengan menggunakan modus “tempel”. Modus ini melibatkan penjualan dengan menempelkan barang terlarang tersebut di tempat yang telah direncanakan sebelumnya.
“Mereka masih menggunakan pola transaksi yang sudah lama, yakni pembelian melalui platform online, dan kemudian dijual dengan menempelkannya di lokasi yang sudah mereka sepakati sebelumnya,” kata AKP Yayu.
Menurutnya, tersangka RR, telah beberapa kali terlibat dalam pembelian dan penjualan obat-obatan terlarang.
“Fakta ini terungkap saat penggerebekan, dimana kita temukan banyak barang bukti dalam jumlah yang besar, serta sejumlah uang hasil penjualan obat-obatan tersebut,” pungkas dia.