KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) diduga banyak penyalahgunaan pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma’Ruf menyebutkan, pihaknya sudah mendapat laporan terkait hal tersebut.
“Dalam PPDB terindikasi adanya pemalsuan SKTM dan saat ini sedang kami dalami. Masih menunggu adanya laporan dari pihak terkait yang terlibat dalam proses pelaksanaan PPDB,” papar Febry di Mapolreta Tasikmalaya, Rabu (11/07/2018).
Menurutnya, jika hasil pendalaman terindikasi ada pemalsuan maka pihaknya akan menindaklanjutinya, baik bagi yang memberikan maupun yang meminta surat keterangan tersebut. “Jika terbukti melakukan penyalahgunaan, akan diperoses secara khusus. Pelaku akan dikenakan pasal 263 dengan acaman hukuman penjara 6 tahun,” ujarnya.
Dia mengaku akan secepatnya melakukan penyelidikan baik dari pihak sekolah atau pihak terkait yang diduga menyalahi aturan. “Baik ASN maupun RT/RW. Intinya oknum yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB,” tegasnya. (Edi Mulyana)