TASIKMALAYA (CM) – Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) saat menggelar Operasi Patuh Lodaya tahun 2019.
Disamping itu, operasi yang digelar serentak tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019 itu, polisi juga berhasil mengamankan puluhan kendaraan tanpa surat kendaraan.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Eka Putra mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap curanmor dan pemalsuan STNK saat menggelar Operasi Patuh Lodaya di daerah Kecamatan Sukaraja.
“Terungkap saat operasi patuh dilaksanakan di Kecamatan Sukaraja. Saat diberhentikan, pengendara tidak bisa menunjukan STNK maupun SIM,” ungkap Kapolres, usai melakukan ekspose Operasi Patuh Lodaya 2019, Senin (16/09/2019).
Dijelaskan, pemalsuan STNK terungkap saat anggota curiga karena dalam STNK yang diperlihatkan oleh pengendara hologram Kepolisian dan pita pengamanan STNK tidak ada.
Saat ditelusuri, kata dia, motor jenis matic berwarna merah itu masuk dalam Laporan Polisi (LP) di Polsek Sukaresik wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Diketahui, motor matic itu hilang sejak lima bulan lalu,” tambahnya.
Selain melakukan penindakan penilangan atau teguran tegas kepada para pelanggar lalu lintas, Satlantas Polres Tasikmalaya juga berhasil menindak terhadap 2.593 pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, pengendara sepeda motor paling mendominasi melakukan pelanggaran dengan total 1.604 pelanggar. Sementara 230 pengemudi kendaraan roda empat hingga roda enam menjadi sisa pelanggar pengguna lalu lintas.
Dari jumlah total 2.593 pelanggaran tersebut, sambungnya, sebanyak 1.834 pelanggaran dijatuhi penilangan, sedangkan 759 pelanggaran hanya diberikan teguran untuk tidak mengulangi kesalahan kembali.
“Dari hasil operasi itu juga, ada 46 kendaraan yang hingga ini masih ditahan karena pemilik tidak bisa menunjukan STNK maupun BPKB,” pungkasnya. (anto)