News

Saat Ojol Bergaya Opang

264
×

Saat Ojol Bergaya Opang

Sebarkan artikel ini
Saat Ojol Bergaya Opang
Ojeg online sedang mangkal

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Keberadaan Ojek Online (Ojol) di Kota Tasikmalaya beberapa tahun lalu sempat mendapat penolakan. Terutama dari para sopir angkutan umum dan ojek pangkalan. Mereka menolak lantaran takut pemasukan mereka terganggu oleh adanya ojol tersebut.

Singkat cerita, permasalahan itu telah usai. Keberadaan Ojol mulai bisa diterima oleh para sopir angkutan umum dan ojek pangkalan. Namun, persoalan baru kini mulai muncul. Pasalnya, para pengemudi ojek online itu mulai mangkal di beberapa titik-titik tertentu layaknya ojek pangkalan. Berkumpul sembari menunggu orderan datang.

Sekolah, rumah makan, dan titik-titik keramaian lainya menjadi obyek tempat berkumpulnya para pengemudi angkutan online.

Misalnya di sekitaran Jalan dr. Sukardjo, Kota Tasikmalaya. Sejumlah pengemudi ojek online nampak sering berkumpul di tepian jalan itu. Bahu jalan yang notabene seringkali dipakai untuk parkiran kendaraan umum, dijadikan tempat parkir mereka.

Meskipun seringkali menggunakan bahu jalan, tak sedikit pengemudi ojek online yang tidak membayar parkir. Itu diakui oleh salah seorang petugas parkir yang tak ingin disebutkan namanya.

“Kadang kalau diminta suka nggak ngasih, padahal disana diem lama. Tapi ngga sedikit juga yang bayar parkir kok,” katanya, Selasa (29/01/2019).

Saat dikonfirmasi, Kasubag UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Muhammad Ridwan Riksoni, mengungkapkan, jika para pengemudi online tersebut menggunakan bahu jalan dan membayar retribusi parkir, itu diperkenankan.

“Tapi kalau nongkrong dan mangkal disana dan tidak bayar retribusi parkir, itu jelas mengganggu fungsi lahan parkir,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mengedarkan surat imbauan kepada setiap petugas parkir di Kota Tasikmalaya terkait keberadaan ojol yang mangkal di bahu jalan. “Kalau tidak mengindahkanya, kami akan bertindak tegas bersama pihak Satpol PP dan aparat kepolisian karena mengganggu ketertiban umum,” paparnya. (Bim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *