KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan atau mobil dinas plat merah untuk dipergunakan transportasi mudik Lebaran 1440 Hijriah kekampung halaman.
Pernyataan tersebut, disampaikan Wakil Wali Kota Tasikmalaya H. Muhammad Yusuf usai mengikuti kegiatan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke 111, di halaman Bale Kota, Senin (20/05/2019) pagi.
Selain keputusan KemenPAN RB, larangan menggunakan mobil dinas selama mudik lebaran juga merupakan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “KPK kan sudah mengimbau seperti itu, kita ikuti saja imbauan tersebut,” kata Yusuf.
Adanya larangan itu, pihaknya mengaku telah mensosialisasikannya kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. “Larangan diberlakukan itu digunakan untuk mudik, tapi kalau untuk keperluan didalam kota selama bisa dipertanggungjawabkan, itu silahkan-silahkan saja,” jelas Yusuf.
Ditegaskannya, jika ada ASN yang tetap memaksakan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik maka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau sudah dalam aturannya tidak boleh, berarti ada konsekuensinya adalah diberikan sanksi. Adapun sanksinya seperti apa kita mengacu kepada aturan yang berlaku saja,” pungkas Yusuf. (Edi Mulyana)