News

Rusak Lingkungan !! Ternyata Pengusaha Galian C itu Tak Kantongi Ijin

162
×

Rusak Lingkungan !! Ternyata Pengusaha Galian C itu Tak Kantongi Ijin

Sebarkan artikel ini
Petugas Gabungan Satpol PP Prov Jabar dan Pemkab Tasikmalaya, segel sebuah proyek galian C tak berijin yang merusak lingkungan hidup.

TASIKMALAYA [ CAMEON ]- Petugas gabungan dari Satpol PP Provinsi Jwa Barat, bersama tim UPTD Binamarga Jawa Barat dan satpol PP Kab Tasikmalaya, Selasa [ 04/04], menyambagi sebuah proyek galian C illegal di kampung Cibeas Blok gunung sarung Desa Cintaraja Kec Singaparna Kab Tasikmalaya.

Saat didatangi petugas, sejumlah masyarakat yang tengah melakukan penggalian nampak kaget dan tidak bisa berbuat apa apa setelah diterangkan oleh petugas bahwa, proyek galian C tersebut illegal alias tanpa ijin pemerintah.

Sayang, operasi petugas gabungan ini diduga bocor karena saat petugas akan meminta keterangan dari pengelola maupun pengurus perusahaan galian C ini, rupanya mereka sudah kabur terlebih dahulu, mereka hanya meninggalkan sebuah mesin beku dan mesin penggiling batu, yang langsung di sita oleh petugas.

Kasi PPNS Pol PP Provinsi Jawa Barat, Dadang menegaskan bahwa berdasarkan laporan dan analisa yang dimiliki oleh unitnya, galian C yang dilakukan milik salah seorang pengusaha nakal ini, jelas tidak berijin baik dari rekomendasi pemerintah daerah maupun ijin penamabangan dari pihak Provinsi.

“ Saya nyatakan galian C ini illegal, karena tidak memiliki ijin pertambangan kita akan lakukan penyegelan dan si pengusaha agar segera mengahdap ke aparat berwenang “ tegasnya.

Sementara menurut UPTD Dinas Pertambangan Provinsi Jawa Barat,  bahwa sesuai dengan perda no 2 tahun 2012 ,  pasal 81 tentang pengelolaan minerba, sejatinya pengusaha harus melakukan dulu langkah  palangkah perijinan sebelum melakuakn penggalian, karena bisa berdampak pada kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem lingkungan sekitar.

“ Ini jelas unsur pidanaya, sudah melanggar aturan pemerintah, perusahaan inipun tidak terdaftar di UPTD kami “ ungkap Yogi, Kasi Pertambanagan dan air tanah Binamarga Provinsi Jawa barat.

Semenjak pengambil alihan regulasi perijinan pertambangan oleh provinsi Jawa Barat sesuai UU no 03, pihak Polisi Pamongpraja selaku pengawal perda, mengaku kewalahan menghadapai sejumlah permasalahan galian C di daerah Jawa barat, karena minimnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan istansi terkait, mengakibatkan masih banyaknya kasus kasus Galian C illegal yang belum terlaporkan ke pihaknya.

“ Kami sangat membutuhkan informasi baik dari masyarakat dan aparatur pemerintah setempat, jika menemukan illegal minning yang ditemukan di sekitar mereka, aparat Desa dan Kecamatan harusnya lebih tanggap “ pungkas Dadang. www.cakrawalamedia.co.id [ dezetm]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *