TASIKMALAYA (CM) – Menyusul aksi interupsi yang dilakukan anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada rapat paripurna dengan agenda pembahasan dua Raperda, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Ruhimat menegaskan, telah terjadi salah penafsiran yang dilakukan Fraksi PPP terhadap putusan PN.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya per tanggal 6 Maret 2018 yang dijadikan landasan anggota Fraksi PPP untuk mendesakkan pembahasan usulan pergantian pimpinan DPRD di rapat paripurna hari ini, bukan putusan akhir status hukum dirinya atas sengketa kepengurusan DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya.
“Itukan putusan PN terkait pencabutan gugatan yang pernah saya ajukan ke pengadilan. Saya kan sudah mengajukan gugatan berikutnya, dan kini tinggal menunggu proses selanjutnya. Artinya proses hukum belum selesai,” kata Ruhimat.
Diakuinya, pencabutan gugatan yang telah dilakukannya itu, dalam rangka melengkapi gugatan baru.
“Kemarin kita menggugat, dan pada gugatan itu ada beberapa pihak yang turut tergugat, yakni Bupati Tasikmalaya dan Gubernur. Maka dengan segala pertimbangan, saya cabut gugatan itu pada persidangan di PN pada tanggal 5 Maret 2018 dan telah diganti dengan gugatan baru per tanggal 6 Maret untuk menghilangkan beberapa pihak yang turut tergugat,” paparnya.
Dari pantauan cakrawalamedia, dokumen PN yang dijadikan kekuatan Fraksi PPP, adalah Penetapan Nomor 2/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN-Tsm tertanggal 6 Maret 2018, tentang perkara gugatan antara H. Ruhimat sebagai pengggat, melawan Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Asop Sopiudin.
Dalam dokumen tersebut ditetapkan antara lain, mengabulkan permohonan penggungat mencabut gugatannya. Menyatakan perkara gugatan, dicabut dan dicoret dalam register perkara perdata gugatan di kepaniteraan PN Tasikmalaya. ( ZZ )