News

Rotasi Mutasi Pejabat Antara Ketidakmurnian Baperjakat dan Para Pembisik Bupati

162
×

Rotasi Mutasi Pejabat Antara Ketidakmurnian Baperjakat dan Para Pembisik Bupati

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 255 pejabat eselon III dan IV dimutasi dan dirotasi oleh bupati Tasikmalaya di pendopo lama , Rabu ( 18/10 )

TASIKMALAYA ( CAMEON ) – Sedikitnya 255 orang pejabat di lingkungan eselon III dan IV di Pemerintahan Kab Tasikmalaya mengalami rotasi dan mutasi jabatan yang digagas oleh Bupati dan sekda Kab Tasikmalaya melalui baperjakat atau Badan Pertjmbangan Jabatan dan kepangkatan yang berlangsung di pendopo lama , Rabu ( 18/10).

Usai melakukan pengukuhan Bupati Uu Ruzhanul Ulum kepada wartaawan menegaskan bahwa rotasi mutasi di tubuh pemerintahannya hanya bersifat normatif mengingat banyaknya kekosongan posisi jabatan yang masih banyak di setiap SKPD.

Tak hanya itu Uu Juga mengakui jika rotasi mutasi pejabat adminitrator dan pengawas ini tidak lebih untuk mengawasi kinerja para pejabat.

Disinggung mengenai rotasi mutasi ini yang sejatinya merupakan mutlak hasil baperjakat, Uu berkilah bahwa hal tersebut tak semunya murni dari baperjakat.

” Ini tidak semua murni dari baperjakat saya menyerap dari berbagai informasi diluar karena mata dan telinga saya banyak dan saya sangat menghargai para pembisik saya untuk penempatan posisi yang pas bagi ASN di pemkab ini ” terang Uu.

Tak jelas siapa pembisik yang dimaksud oleh orang nomor satu di Kab Tasikmalaya ini, namun tentu saja rotasi mutasi ini sendiri memiliki nuansa politis yang berupaya menggiring opini loyalitas ASN di pemkab terhadap dirinya yang masih dipertanyakan.

” Perlu diingat bahwa ada kepentingan masyarakat selain kepentingan pribadi dari para pejabat ini yang harus diimplementasikan dengan pengabdian, kalau kepentingan pribadinya ya anatara yang bersangkutan dengan kami sebagai pengambil kebijakan ” tambahnya.

Setali dua uang Sekretaris Daerah Kab Tasikmalaya Abdul Kodirpun membenarkan jika baperjakat memang tidak sepenuhnya murni tapi semuanya tergantung dari kebijakan dan hak prerogratif bupati selaku kepala daerah.

” Ya itu kebijakan dan kewenangan Bupati kita hanya mengajukan siapa siapanya, selebihbya ya mungkin beliau punya pertimbangan sendiri jadi hanya tingkat kebijakan saja ” ujarnya datar. ( dzm )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *