News

Riyanto: Kasus PON XIX Jabar Menurun, Pelaku Olahraga Semakin Profesional

299
×

Riyanto: Kasus PON XIX Jabar Menurun, Pelaku Olahraga Semakin Profesional

Sebarkan artikel ini
Riyanto: Kasus PON XIX Jabar Menurun, Pelaku Olahraga Semakin Profesional

BANDUNG, (CAMEON) – Jumlah sengketa yang diajukan ke Dewan Hakim Pengurus Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional XIX 2016 Jawa Barat menurun jika dibandingkan dengan gugatan pada PON Riau 2012. Ketua Dewan Hakim PB PON XIX M. Riyanto mengatakan, sejauh ini gugatan sengketa yang masuk sebanyak sembilan kasus.

“Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan gugatan yang masuk pada penyelenggaraan PON XVIII di Riau,” ungkap Riyanto kepada wartawan di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Soebroto Bandung, Selasa (27/9).

Pada presscon tersebut, dirinya menyebutkan kasus yang masuk pada PON sebelumnya tercatat sebanyak 21 gugatan.  Riyanto menyatakan, ke sembilan kasus yang masuk ke tingkat banding Dewan Hakim PB PON itu berasal dari cabang olagraga Gantole, Karate (2 kasus), Wushu, Hoki, Judo, Renang Indah (namun dicabut kembali), terbang layang (2 kasus).

Berdasarkan ketentuannya, gugatan sebelumnya disampaikan pada dewan hakim tingkat cabang olahraga. Jika gugatan atau sengketa ini tidak memberikan keputusan yang bisa diterima, penggugat bisa mengajukan banding kepada Dewan Hakim PB PON.

Untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke Dewan Hakim ini, katanya, penggugat diwajibkan membayar uang gugatan sebesar Rp 25 juta. Gugatan juga bisa disampaikan langsung, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya mengimbau untuk tidak khawatir dengan kinerja Dewan Hakim, karena lembaga hakim ini akan bekerja secara profesional. “Menurunnya jumlah sengketa atau gugatan yang disampaikan kepada Dewan Hakim, itu menunjukkan semakin dewasanya dan semakin profesionalnya pelaku olahraga dalam PON XIX. ,” ujar Riyanto.

Dia mengatakan putusan Dewan Hakim bersifat final dan tak bisa dilakukan banding kembali. Dalam prosesnya, sebelum dilakukan persidangan, katanya, dilakukan proses mediasi. “Kalau proses mediasi tidak terjadi keputusan yang diterima kedua pihak, maka dilakukan proses persidangan selanjutnya,” pungkasnya. cakrawalamedia.co.id (Nta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *