JAKARTA (CAMEON) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam mega korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Yakni, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Setya Novanto.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, kader Partai Golkar tersebut, diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 2,9 triliun. ”KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” kata Agus kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (17/7/2017).
”SN ini diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korproasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya,” imbuhnya.
Pria yang sempat menjadi bendahara umum DPP Partai Golkar – sudah berkali-kali disebut-sebut dalam berbagai kasus berlatar uang. Dimulai dari cessie Bank Bali pada masa pemerintahahan Presiden BJ Habibie dan PresidenMegawati Soekarnoputri. Kasus terakhir, SN terjerat masalah ”papa minta saham” terkait PT Freeport Indonesia.Selanjutnya, kasus cessie Bank Bali. SN merupakan direktur utama PT Era Giat Prima dan penyidik kemudian menerbitkan SP3. (Putri)