KAB.TASIK (CM) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua lintas wilayah.
Dua pelaku diamankan setelah melalui pengejaran sengit hingga ke Kabupaten Pangandaran. Polisi juga mengamankan 10 unit sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti.
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor di area parkir Masjid Baitulrahman, Kampung Ciranca, Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah. Korban bernama Soleh Makruf melaporkan kendaraannya hilang.
“Berdasarkan keterangan saksi, pelaku melarikan diri menggunakan mobil menuju arah Pangandaran. Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Pancatengah dan Polres Pangandaran untuk melakukan pengejaran,” ujar Ridwan, Selasa 30 September 2025.
Pengejaran berakhir dramatis setelah mobil yang digunakan pelaku mengalami kecelakaan menabrak pohon. Dari lokasi, polisi menangkap dua tersangka, yakni R (32), residivis kasus serupa yang berperan sebagai eksekutor, serta FH (26), pelaku baru yang bertindak sebagai sopir.
Baca juga: Jual Sapi Curian, Dua Residivis Diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya
Ridwan menjelaskan, modus yang digunakan adalah mencari target di lokasi sepi. R merusak lubang kunci motor dengan kunci letter T sebelum mendorong motor curian. Selanjutnya, FH bertugas mengangkut motor menggunakan mobil.
Barang bukti yang disita polisi meliputi 10 unit sepeda motor berbagai merek, satu mobil, serta sejumlah peralatan untuk membobol kunci kendaraan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Salah satu korban, H Jojo, mengaku bersyukur motornya berhasil ditemukan setelah hilang tiga bulan lalu saat dipakai anaknya memancing di Ciandum.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kapolres, Kasat Reskrim, dan jajaran. Motor saya akhirnya kembali,” kata Jojo.