News

Realisasikan Program PTSL, BPN Minta Masyarakat Berperan Aktif

311
×

Realisasikan Program PTSL, BPN Minta Masyarakat Berperan Aktif

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), sejak 2017 telah menyelenggarakan program gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya, Henhen Supriatman, menyebutkan, sebelum adanya program PTSL, tanah yang sudah bersertifikat di Kota Tasikmalaya kurang lebih sebanyak 116 ribu sertifikat dari total bidang tanah 13.300 bidang tanah. Artinya ada sekitar 184 ribu yang belum bersertifikat

“Realisasi program PTSL di Kota Tasikmalaya selama 3 tahun ini, mulai tahun 2017 sudah tercapai sebanyak 20 ribu Sertifikat, tahun 2018 sebanyak 40 ribu sertifikat, sedangkan di 2019 sebanyak 24 ribu, total selama 3 tahun berjalan ini sebanyak 84 ribu sertifikat. Jadi masih menyisakan 116 ribu bidang tanah lagi yang masih belum tersentuh oleh program PTSL. Pastinya semua akan terpetakan secara bertahap,” jelas Henhen kepada media, Selasa (9/7/2019).

Ia menyebut, kendala yang dialami selama program PTSL berjalan tiga tahun ini adalah masalah administrasi ditingkat pemohon yang tidak pro aktif, sehingga program PTSL dipandang 100 persen gratis oleh masyarakat, terutama para pemohon sertifikat PTSL.

“Padahal kan tidak sepenuhnya gratis atau di tanggung oleh negara, seperti pembelian materai yang ditanggung oleh negara hanya satu materai, Sementara yang dibutuhkan lebih dari satu materai. Termasuk patok yang ditanggung negara hanya 3 patok, sedangkan yang dibutuhkan lebih dari 3, yang gratis itu diantaranya proses pengukuran tanah dan lainnya,” ujar Henhen.

Selama tiga tahun ini, program PTSL khususnya di Kota Tasikmalaya baru merambah di delapan Kecamatan. Mulai dari Kecamatan Bungursari, Indihiang, Cipedes, Ciberem, Purbaratu, Tamansari, Kawalu, dan Mangkubumi. Sedangkan target tahun berikutnya adalah adalah Kecamatan Cihideng dan Tawang.

“Kalau untuk sasaran program PTSL, tidak melihat latar belakang orang yang mampu atau yang miskin. Semua yang memiliki bidang tanah bisa mengikuti program PTSL secara bebas tidak ada batasan luas hektaran tanah,” ujar Henhen.

Oleh karena itu, lanjut Henhen, kedepan agar program PTSL berjalan dengan baik, masyarakat sebagai pemohon harus berperan aktif jangan pasif, terutama dalam melengkapi berkas karena menyangkut aspek legalitas.

“Kalau BPN bergantung kepada masyarakat, kami pastikan program PTSL bisa sukses apabila masyarakat berperan aktif,” pungkasnya (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *