KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Sehubungan dengan adanya isu penjualan obat jenis Paracetamol Cafein dan Carisoprodal (PCC) yang disalahgunakan, BNN Kota Tasikmalaya menggelar sidak ke sejumlah apotek, Jumat (22/09/2017).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, mengatakan, sidak kali ini menyasar ke sejumlah apotek, distributor, gudang farmasi, dan toko obat yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya guna memastikan ada atau tidaknya penjualan obat yang disalahgunakan, seperti jenis PCC.
Tim yang ikut melakukan sidak, lanjutnya, terdiri dari BNN Kota Tasikmalaya, Satres Narkoba Polresta, DPMPTSP, dan Dinas Kesehatan.
Ia menyebutkan, ada beberapa jenis obat berkategori obat keras dijual bebas tanpa resep dokter, sehingga petugas mencurigai adanya pelalahgunaan obat tersebut di salah satu apotek.
Akhirnya, BNN dan timnya, menemukan sejumlah obat berkategori obat keras yang melebihi kapasitas penjualan. Selain itu, petugas pun menemukan dari sekian banyak toko penjual obat di Kota Tasikmalaya izinnya sudah kedaluwarsa/tidak berlaku.
Ia bersama tim mengingatkan kepada pemilik toko agar tidak menjual obat sebelum mereka mempunyai izin. (Edi Mulyana)