News

Ratusan Warga Tertipu Investasi Bodong Tersangka WW, Kerugian Ditaksir 2,3 Miliar

293
×

Ratusan Warga Tertipu Investasi Bodong Tersangka WW, Kerugian Ditaksir 2,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Otak pelaku penipuan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka

KAB TASIKMALAYA (CM) – Warga Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya sempat digegerkan dengan adanya investasi bodong. Kini, tersangka otak pelaku penipuan tersebut, yakni WW telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 378 dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Jumlah korban akibat penipuan investasi bodong bermodus mempergunakan aplikasi e-commerce belanja online ini sekitar 200 orang lebih dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp. 2,3 miliar,” ungkapnya saat presrilis di Mapolres Tasikmalaya pada Kamis, 01 Desember 2022.

Ia menambahkan bahwa pelaku WW telah menjalankan investasi bodong ini sejak Februari 2022 sampai dengan November 2022.

Pelaku melakukan penipuan dengan skema piramida ini mengajak masyarakat untuk menjadi anggotanya. Hal ini dilakukan guna limit pinjaman online anggota bisa cair.

“Hal tersebut dilakukan supaya korban melakukan pembelanjaan fiktif dengan menggunakan jasa pemilik toko online di aplikasi e-commerce,” ujarnya.

Korban dijanjikan cicilannya akan dilunasi oleh WW, dengan alasan bahwa pinjaman tersebut dikelola toko offline milik WW sendiri. Modus tersebut berkembang menjadi skema bisnis baru berupa deposit dengan diberi keuntungan sebesar 30 persen.

Skema tersebut digunakan untuk menutupi tagihan pinjaman online dan digunakan juga untuk keperluan pribadi. Sehingga kata Suhardi, bahwa modus yang digunakan adalah tipu muslihat dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Selain itu juga, pelaku pandai merangkai perkataan bohong sehingga para korban mau berutang kepada aplikasi pinjaman online.

Menurut Suhardi, masih ada kemungkinan untuk tersangka dari kejahatan ini. Saat ini pihak Polres pun masih melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Para korban mengaku kepada polisi, jika modusnya investasi yang dilakukan oleh terduga pelaku penipuan yakni menghimpun dana dari para korban dengan memanfaatkan aplikasi pinjaman dan pembayaran belanja online.

Para korbannya pun tertarik mengikuti investasi bodong tersebut karena dijanjikan akan diberi keuntungan rutin dari pinjaman ini.

Awalnya penyelenggara yang digawangi beberapa orang sebagai admin membagikan link pembelanjaan online, seperti melalui aplikasi shopee pay letter, Akulaku hingga Bukalapak. Dengan mengunakan metode pinjaman dan pembayaran belanja online tersebut, identitas para korban ini digunakan untuk meminjam uang secara online.

Namun saat uangnya sudah cair dan ditrasfer pihak e-commerce, maka dana tersebut tidak diberikan kepada member, melainkan diambil seluruhnya oleh penyelenggara investasi. Alhasil para korban harus menanggung cicilan dan terus-terusan ditagih pembayaran oleh pihak e-commerce.

Salah seorang korban asal Karangnunggal, Asep (37) menjelaskan bahwa dirinya ada penagihan Rp. 8 Juta. Pihak e-commerce terus menagih.

“Saya terus ditagih oleh pihak e-commerce dan katanya punya utang ke Shopee dan akulaku, padahal uangnya tidak saya terima, tetapi diambil semuanya oleh pelaku,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *