KAB TASIKMALAYA (CM) – KPU Kabupaten Tasikmalaya mulai melakukan penyortiran dan pelipatan 1.368.156 lembar surat suara. Kegiatan iti dilakukan di Gedung Islamic Center, Bojongkoneng, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Pelipatan surat suara melibatkan ratusan petugas Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS) dengan menerapkan 3M.
Pantauan yang dilakukan petugas penyortiran dan pelipatan suara harus memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Dalam pelipatan dan penyortiran surat suara itu, semua petugas juga harus tetap menjaga jarak antara 1 meter atau lebih guna memutus mata rantai covid-19.
“Jika petugas masih mengabaikan peraturan protokol kesehatan, artinya pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan KPU gagal, tetapi itu tidak diharapkan. Akan tetapi, sekarang semuanya harus menerapkan 3M mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan hand sanitizer,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, Rabu (18/11/2020).
Selain menerapkan prot9kol kesehatan, pihak KPU juga membatasi terjadinya penumpukan petugas, yang boleh masuk ke Gedung Islamic center per kecamatan hanya 10 orang dan itupun di wajibkan untuk menggunakan masker.
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, mengatakan, pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara yang telah dilakukan oleh KPU harus menerapkan protokol kesehatan mulai memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan termasuk harus selalu mengedepankan pola hidup sehat dan bersih agar tidak terjadinya klaster baru.
“Kami meminta agar panitia penyelenggara ini harus mematuhi protokol kesehatan terutama mengatur barisan antara petugas satu dengan yang lain harus 1 meter lebih. Karena, dalam pelaksanaan tersebut harus mengedepankan kesehatan dirinya untuk memutus penyebaran virus korona dan selalu patuh terhadap aturan pemerintah,” paparnya. (Amas)