News

Raperda Tentang APBD Kabupaten Pangandaran TA 2021 Ditetapkan Jadi Perda

192
×

Raperda Tentang APBD Kabupaten Pangandaran TA 2021 Ditetapkan Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna penetapan persetujuan bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pangandaran Joane Irwan Suwarsa, S.IP.,M.Si, dalam laporanya menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 merupakan penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD serta PPAS tahun anggaran 2021 antara pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dengan Bupati Pangandaran pada rapat paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu.

”Dalam proses pengesahan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021, Badan Anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja pada tanggal 8 sampai tanggal 12 september 2020, dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Joane dalam laporannya, Selasa (22/09/2020).

Joane menjelaskan, Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran bahwa prioritas pembangunan Kabupaten Pangandaran tahun 2021 sepertu reformasi birokrasi, kualitas lingkungan hidup, kualitas infrastruktur dasar, pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan pariwisata.

“Dan juga penurunan resiko bencana, penguatan kearifan lokal, kualitas layanan pendidikan, kesehatan dan pemerintahan, daya saing sumber daya manusia (SDM), peningkatan dan pemerataan kesejahteraan sosial,” paparnya.

Menurut dia, setelah melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021, maka diperoleh hasil Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Serta di dasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat, menyepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021. Dengan ringkasan proyeksi APBD sebagai berikut Pendapatan Daerah baik sebelum maupun setelah pembahasan tidak mengalami perubahan,” terang Joane. (**)

Baca Juga: Ketua DPRD Pangandaran Minta Masyarakat Berhati-hati Gunakan Medsos di Tahun Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *