BANDUNG BARAT (CAMEON), Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Heni Suhaeni menegaskan bahwa profesi wartawan harus dihormati sebagai amanah UU No 40/1999 tentang Pers. Sayangnya, berbagai rangkaian kekerasan dan intimidasi masih dialami wartawan.
“Bebeberapa hari lalu kami mendapatkan edaran dari PWI pusat tentang tindak kekerasan terhadap wartawan saat melakukan peliputan di Purwokerto. Kami sangat mengecam kejadian ini,” tegas Heni, saat menyampaikan orasi bersama sejumlah anggota PWI, di kantor Pemda setempat, Rabu (10/10/2017).
Dikatakan, aksi kekerasan di Purwokerto itu terjadi ditengah pembubaran paksa demo PLTP pada Senin (9/10) lalu. Kala itu, puluhan massa mengalami luka dan sejumlah wartawan mengalami kekerasan fisik.
Heni menjelaskan, sebagai rekan sesama jurnalis, dirinya sangat merasakan betul bagaimana beban di lapangan. Untuk itulah, sesama profesi yang memegang amanah UU No 40/1999 tentang Pers.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 8 dikatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Yang dimaksud dengan perlindungan hukum oleh undang-undang ini adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejadian yang menimpa sejumlah rekan wartawan di Purwokerto harus diselesaikan. Pihak yang bertanggungjawab disana telah melanggar HAM. Karena tugas wartawan itu representasi dari masyarakat sipil,” tegasnya.
Diera reformasi saat ini, pihak aparat atau pemerintah sudah bukan jamannya memasung kebebasan pers. Saat ini adalah kebangkitan masyarakat sipil atau civil society tanpa intimidasi dan kekerasan.
“Kejadian di Purwokerto harus disikapi serius dan menjadi bahan pertimbangan dikemudian hari. Tidak hanya di Purwokerto saja, di KBB dan di seluruh Indonesia, insan pers harus mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugasnya,” tegas Heni. (Agus)