TASIKMALAYA (CM) – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tasikmalaya merazia pedagang kaki lima (PKL) di sekitar depan Masjid Agung Baiturahman, jl. Setda Bojongkoneng, Kamis (13/06/2019). Dalam razia itu, Satpol PP mengangkut gerobak dan lapak dagangan PKL.
Kegiatan tersebut mengacu pada Perda No. 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum mengenai hal-hal yang didalamnya berkaitan dengan tertibnya lalu lintas, para PKL dan lalu lalang para pengunjung dengan rasa aman dan nyaman, khususnya di wilayah kantor Bupati Tasikmalaya. “Ada puluhan gerobak dan lapak. Kami akan terus lakukan penertiban dan penjagaan dan penegakkan,” jelas Kasi Trantibum, Dedi Ahmad Djunaedi.
Sebelum mengeksekusi, pihak Satpolpp memberikan pemberitahuan dulu kepada para PKL serta sosialisasi terhadap para pedagang dan diberi waktu hingga 14 hari. “Namun masih ada yang tidak mendengarkan pemberitahuan tersebut, maka kami beserta anggota untuk mengeksekusi meja lapak-lapak para pedagang kaki lima,” imbuhnya. (anto)