News

PT Ultrajaya Tbk Ajukan Banding Atas Putusan PN Bale Bandung

247
×

PT Ultrajaya Tbk Ajukan Banding Atas Putusan PN Bale Bandung

Sebarkan artikel ini

BANDUNG BARAT (CM) – Dalam putusan perdata Pengadilan Negeri (PN) Baleendah Bandung tanggal 23 april 2019, Pt Ultrajaya tbk ajukan banding lantaran pihak tergugat tidak melaksanakan amar putusan majlis hakim.

Dalam putusan banding tersebut, Pt Ultrajaya tbk menggugat PUK SP RTMM-SPSI selaku tergugat satu dan pengurus PUK SP RTMM-SPSI selaku tergugat dua.

Kuasa hukum Pt Ultrajaya tbk, Jogi Nainggolan mengatakan, Para tergugat melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak melaksanakan putusan majelis hakim.

“Organisasi Serikat Buruh PUK RTMM-SPSI PT Ultrajaya dan sebagai tergugat dua, Para pengurus Organisasi tersebut tidak melaksanakan amar putusan majelis hakim,” terang Jogi dalam jumpa pers di Mason Pine Hotel Kotabaru Parahyangan, Kamis (9/5/2019).

Ia menyebut, pihaknya telah mengajukan banding pada tanggal 7 Mei 2019 sebagaimana Akta Permohonan Banding Nomor : 226/Pdt.G/2018/PN.Blb.Jo.22/Pdt.BD/2019/PN.Blb.

Bagaimanapun dirinya menegaskan, dalam perkara perdata dengan Nomor : 226/pdt.G/2018/PN.Blb tersebut telah dimenangkan oleh penggugat yakni PT Ultrajaya dengan mengabulkan sebagian gugatan.

“PT Ultrajaya menang dalam gugatan, dengan terbukti tergugat harus membayar ganti rugi dan membayar biaya perkara,” tegasnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *