KAB TASIKMALAYA (CM) – Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tasikmalaya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Polres Tasikmalaya melakukan rekayasa lalu lintas dengan penyekatan di beberapa ruas jalan.
Penerapan PSBB dilakukan di Kecamatan Singaparna yang memiliki tingkat kepadatan aktivitas dan penduduknya cukup tinggi.
Dari pantauan di lapangan, rekayasa lalu lintas mengubah rute atau jalur untuk kendaraan. Pada penerapan PSBB ini, kendaraan dari arah Tasikmalaya tujuan Mangunreja misalnya harus melewati Jalan Ciseda, Jalan Kokol, Jalan Bojongkoneng dan berakhir di Pertigaan Bojong Koneng
“Masuknya itu dari Kudang belok kiri. Kalau biasanya kan lurus melewati alun-alun dan Pasar Singaparna sekarang itu untuk satu arah,” ungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, Senin (18/05/2020).
Menurutnya, Jalan Raya Timur Singaparna yang biasa dilalui dua arah kini hanya satu arah. Penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas ini sebagai upaya utntuk mengurangi kepadatan di wilayah PSBB.
“Kalau yang dari arah Garut masih tetap melewati jalan raya barat, masuk Alun-alun Singaparna,” katanya.,
|Pertigaan Bojong Koneng kendaraan boleh belok ke kiri dan ke kanan, sementara dari arah Alun-alun ke Sukahaji ke Bojong Koneng tidak diperbolehkan. Hanya yang datang dari Bojong Koneng ke Alun-alun,” tandasnya. (Amas)