JAKARTA (CAMEON) – Susanto, pemilik toko suku cadang kendaraan di Kota Tasikmalaya, mengeluhkan soal lamanya mengurus izin usaha. Prosesnya panjang. Tidak mudah pula. Padahal itu skala usaha kecil. “Mata rantainya sangat panjang,” sesalnya saat dihubungi melalui telepon selular.
Ia mencontohkan, untuk membuat SIUP TDP harus ada izin pembangunan dan izin gangguan. “Coba kalau tempatnya ngontrak, terus yang punya tempatnya jauh, seperti di Jakarta, Bali, atau di luar negeri. Mending kalau bisa dihubungi, kalau engga mau bagaimana?” imbuh Susanto.
Terkait persoalan seperti itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, rencananya pemerintah pusat akan segera mengintegrasikan perizinan usaha ke tingkat daerah.
“Untuk mempermudah dan mempercepat izin usaha UMKM pemerintah pusat akan mengintegrasikan perizinan usaha di tingkat daerah bekerja sama dengan Kementrian. Pengintegrasian tersebut dilakukan guna memutus mata rantai perizinan yang panjang dan lambat,” tutur Iskandar di hari pertama Pelatihan Wartawan Daerah Bank Indonesia 2017, di Furi Balliroom Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (20/11/2017).
Menurutnya, rencana tersebut akan dimulai awal 2018. Untuk sosialisasi Perpres 91/2017 Pemerintah Pusat telah mempersiapkan dengan matang, sehingga pada saat pemetaan nanti bisa berjalan dengan baik.
Agar prosesnya berjalan lancar, pemerintah akan membentuk satgas percepatan usaha yang melibatkan semua unsur. “Kalau di lingkungan pemda, ketuanya harus sekda. Kalau lembaga lintas sektor, ketuanya harus sekjen atau sekertaris menteri, termasuk anggotannya yang berkaitan dari mulai pihak kepolisian, kejaksaan, dinas dan unsur lainnya, termasuk harus bekerja sama dengan tim TP4D,” papar Iskandar.
Dengan adanya satgas percepatan usaha, diharapkan lebih mudah untuk mendeteksi letak lambatnya proses perizinan. “Sebentar lagi kita akan menerbitkan single samisien. Nanti investasi satu orang hanya mengajukan pada satu sektor. Sistemnya secara online melalui PTSP daerah atau kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Ia mengaku telah memetakan masalah di perizinan sektor pertambangan. Semuanya ada 147 izin. Waktu pengerjaannya sampai dua tahun. Itupun baru setengahnya. Semua itu akan dipangkas dengan sistem.
“Akhir tahun ini semuannya harus sudah dipetakan, dari mulai link dan pembuatan sistemnya. Semua pemerintah daerah harus ikut memetakannya. Jika di daerah telah menjalankan PTSP tinggal menggabungkan saja,” sebutnya. (Edi Mulyana)