News

Program PTSL Rentan Kasus Hukum, APDESI Kab Tasik Geruduk Kantor BPN

278
×

Program PTSL Rentan Kasus Hukum, APDESI Kab Tasik Geruduk Kantor BPN

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA (CM) – Tertangkapnya Kepala Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu yang diduga melakukan pungli terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), memicu APDESI Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan aksi di Kantor BPN Tasikmalaya, Rabu (26/12/2018).

Ketua Umum APDESI Kabupaten Tasikmalaya, Panji Permana, menyebutkan, aksi itu digelar untuk meminta kejelasan payung hukum terkait program tersebut.

Pasalnya, Panji menilai, selama ini biaya PTSL dibebankan kepada masyarakat tetapi hal itu malah menjadi temuan pungli bagi para Kepala Desa yang pada akhirnya tersandung kasus hukum.

“Kami tidak ingin ada lagi korban seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” tegas Panji saat ditemui disela aksinya.

Ia menambahkan, disamping adanya kejelasan payung hukum, APDESI Kabupaten Tasikmalaya juga menuntut agar Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Tasikmalaya untuk segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terhadap program tersebut. Apabila belum ada kejelasan payung hukum dan Perbup, Panji mengaku pihaknya tidak akan mendukung program PTSL.

“Maka dari itu, Pemerintah Daerah harus segera mengeluarkan payung hukum terkait program PTSL ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, mengaku esok, Kamis (27/12/2018), akan memanggil para petinggi BPN untuk melakukan musyawarah tentang regulasi PTSL.

“Betul, kami minta pihak BPN besok untuk hadir, kita akan musyawarahkan regulasi peraturan daerah tentang PTSL. Kita juga akan hadirkan Apdesi dan perwakilan dari kepala desa,” tegasnya. (Sep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *