KAB.TASIK (CM) – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya mengungkap praktik ilegal pemindahan isi gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu 14 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Sirnagalih.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IS dan SN. Keduanya tertangkap tangan saat melakukan pemindahan gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan metode yang dikenal sebagai “suntik gas”.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang menjalankan praktik pemindahan gas yang dinilai berbahaya dan melanggar hukum.
“Kasus ini terungkap berkat informasi dan kecurigaan warga. Motif para pelaku diduga semata-mata untuk keuntungan ekonomi,” ujar Ridwan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa 29 Desember 2025.
Ridwan mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan menempatkan tabung LPG 3 kilogram pada posisi lebih tinggi dan tabung 12 kilogram di bagian bawah. Keduanya kemudian dihubungkan menggunakan regulator khusus agar gas dapat mengalir dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 158 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, 75 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, 27 regulator konversi, satu unit timbangan digital, pisau congkel, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.
Menurut Ridwan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan pemindahan gas itu diketahui sudah berjalan sejak Desember 2024 atau sekitar satu tahun.
“Pelaku membeli tabung LPG 3 kilogram dari agen lokal dengan harga sekitar Rp 20.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dikumpulkan ke dalam tabung 12 kilogram dan dijual kepada pemodal di Bandung seharga Rp 129.000 per tabung,” jelas Ridwan.
Pemodal yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut diduga kembali menjual tabung gas hasil oplosan ke konsumen dengan harga di atas Rp 200.000 per tabung.
Atas perbuatannya, IS dan SN dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.







