News

Pose “Salam Dua Jari” Anies yang Menuai Kontroversi

231
×

Pose “Salam Dua Jari” Anies yang Menuai Kontroversi

Sebarkan artikel ini
Pose "Salam Dua Jari" Anies Yang Menuai Kontroversi
gambar diambil dari detik.com

BOGOR (CM)– Berhati-hatilah dengan jari, kalimat itu sontak menjadi kontroversi ketika para pejabat publik menjadi sorotan utama di tahun politik ini.
Para pejabat publik dinilai harus netral, apa yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bahkan menjadi buah bibir dan perbincangan publik. Tagar #SaveAniesBaswedan di twitter menjadi salah satu tranding topic kala itu.

Apakah yang dilakukan oleh Anies menjadi menakutkan dimata petahana?
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu usai berpose dua jari disela-sela pidato terakhirnya saat mengikuti acara internal Partai Gerindra, Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor, pada Senin (17/12/2018) bulan desember yang lalu.

Chusnul Mariyah, selaku pakar politik menilai bahwa hal ini jangan sampai menjadi unsur perpecahan di kalangan masyarakat. Disela-sela wawancara di salah satu stasiun TV swasta, Chusnul Mariyah menilai pose-pose jari tersebut hanyalah ekspresi semata, hal ini menurutnya tidak akan mempengaruhi kualitas dari demokrasi.
Chusnul Mariyah menilai bahwa, disini Bawaslu harus bijaksana dalam menyikapi demokrasi.
“Coba dibaca lagi pasal-pasalnya, jangan sampai menutup civil and political liberties. Bagaimana bisa bahwa hal tersebut dibilang pelanggaran kampanye yang berat?”. Katanya

Bawaslu menyebutkan bahwa ada 20 kasus yang diproses, dari 20 kasus yang diproses statusnya tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Anies menerima 27 pertanyaan yang diajukan oleh Panwaslu.
Terkait dengan pemeriksaan dirinya, saat ini Bawaslu menyatakan bahwa Anies tidak melanggar unsur kampanye.

“Bawaslu melalui Gakkumdu karena sudah tidak memenuhi unsur, jadi penanganan berhenti sampai di sini, tidak ada kelanjutannya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah dalam jumpa pers di Cibinong Bogor, Jumat (11/1/2019) yang lalu.

Selain Anies, Walikota Bogor, Bima Arya juga kabarnya akan dilaporkan terkait dengan salah satu pose nya yang mengacungkan satu jari.

Panwas dan Bawaslu menyatakan bahwa sampai saat ini masih mengacu kepada Undang-undang nomor 7 tahun 2017, dokumen pelanggaran dinilai transparan dan tidak berpihak pada salah satu capres manapun.(Intan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *