News

Polsek Pangandaran Paparkan Materi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

349
×

Polsek Pangandaran Paparkan Materi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Polsek Pangandaran Paparkan Materi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

PANGANDARAN (CAMEON) – Sebanyak 30 orang karyawan Star Karoke dan Resto mengikuti kegiatan pemberian materi tentang penyalahgunaan narkotika.

Acara yang berlangsung pada Jumat (24/3/2017) disalah satu room Star karaoke itu dihadiri oleh Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi.SH.MM, serta Muspika Kecamatan Pangandaran.

Dalam paparannya, Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi menyampaikan bahwa
narkoba pasal 1UU RI nomor 35 th 2009 tentang narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis dan semi sintesis. “Bahayanya dapat mengakibatkan penurunan kesadaran serta hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,” paparnya.

Sedangkan Psikotropika, lanjutnya, merupakan zat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat Psikoaktif melalui melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. “Zat adiktif pada pasal 1 (12) UU RI No.23/92 tentang kesehatan adalah zat yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan Psikis,” jelas Suyadi.

“Bahan berbahaya yaitu penggunanya harus berdasarkan peraturan yang telah ditentukan karena berpotensi membahayakan,” katanya.

Sedangkan untuk jenis minuman keras, tambahnya, sesuai dengan Permenkes RI No. 86/1997 menerangkan bahwa jenis minuman beralkohol tetapi bukan obat dan rokok adalah tembakau yang mengandung nikotin (nicotina tabacum I). “Akibatnya karakteristik dan sifat-sifat narkoba adalah depresant (menekan sistem syarat pusat) stimulant (merangsang sistem syarat pusat) halusinogen (menimbulkan khayalan) jadi narkotika dan psikotropika hanya dipergunakan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu saja,” tegasnya.

Inilah pengetahuan dan bahayanya penyalahgunaan narkotika (Psl. 7 UU RI No.35/2005 tentang narkotika).
# kewajiban orang tua tercantum dalam Psl. UU. 55 ( UU No.35 tahun 2009)
# ketentuan pidana bagi penyalahgunaan narkoba
UU No.35 tahun 2009 – Psl 111 ayat (1) – Psl 113 ayat (1) – Psl 116 ayat (1) – Psl 127 ayat (1) huruf a
UU No. 05 tahun 1997 – Psl 59 ayat (1) huruf a,b,C,d & e – pasal 62

Akibat penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan :
CIMENG :
– Pada kulit terlihat kering dan keriput seperti usia lebih tua.
– Pada otak menimbulkan depresi, hiperaktif, tak bisa mengendalikan diri, dan penggunaan terus menerus dapat menyebabkan kerusakan pada otak secara permanen.
– Pada pencernaan nafsu makan hilang akibat melemahnya daya pikir, dan rasa letih yg berlebihan.
– Pada mata menjadi merah, sukar tidur.
COCAIN :
– Pada otak menyebabkan depresi yg tak bisa mengendalikan diri, cepat marah, hiperaktif dan mudah melakukan tindak pidana.
– Pada mata pupil mata melebar yg menyebabkan insomnia
– Pada kulit timbul bintik merah, keriput pada kulit dan seperti lebih tua.
– Pada jantung tekanan darah meningkat
PUTAU :
– Pada otak menyebabkan gangguan konsentrasi, penurunan daya ingat, gangguan proses pikir.
– Pada mulut terasa kering, kaku dan bicara cadel
– Pada kulit menjadi kering dan keriput, tampak usia lebih tua.
– Pada jantung memacu denyut jantung.
– Pada pencernaan mempengaruhi metabolisme tubuh yg berkibat kerusakan permanen.
SABU – SABU :
– Pada mata tidak bisa melihat
– Pada kulit pembuluh darah akan mengalami panas berlebihan dan pecah
– Pada otak menyebabkan depresi kepanikan.
– Pada hati melemahkan aktivitas sel-sel hati.
ECSTASY :
– Pada rongga mulut kaku pada pingkal lidah dan otot-otot rahang. Pada jantung memacu denyut jantung diatas normal.
– Pada otak mengakibatkan gangguan pada otak
– Pada pencernaan nafsu makan turun, mudah sakit. ( Andriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *