News

Polresta Tasikmalaya Ungkap Sindikat Akta Kelahiran Palsu

210
×

Polresta Tasikmalaya Ungkap Sindikat Akta Kelahiran Palsu

Sebarkan artikel ini
Polresta Tasikmalaya Ungkap Sindikat Akta Kelahiran Palsu

KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya berhasil mengungkap sindikat pemalsuan akta kelahiran. Tiga orang pelaku telah diamankan untuk pengembangan kasus tersebut.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Adi Nugraha mengatakan, tiga orang pelaku pemalsuan akta kelahiran terancam hukuman penjara enam tahun.

“Dari tiga pelaku, sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran palsu telah diamankan,” kata Adi, saat melakukan ekspose di halaman Polresta Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Selasa (13/6/2017).

Ia mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah ditemukan akta kelahiran palsu di wilayah Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya. Akta kelahiran yang sepintas mirip ini sempat mengecoh sejumlah warga yang akan membuat akta.

Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku pemalsuan dengan tugas yang berbeda-beda. Mereka adalah N (42) yang mengaku sebagai penadah. Kemudian A (55) sebagai perantara, dan J (23) sebagai pencetak akta kelahiran palsu.

“Pencetakan akta kelahiran palsu yang dilakukan J dilakukan di salah satu Warnet daerah tersebut,” katanya.

Salah seorang pelaku, N mengungkapkan, besaran biaya pembuatan akta palsu yang dijual kepada korban sebesar Rp 150 ribu perorang.

“Uangnya dibagi tiga, beda-beda besarnya. Saya tidak akan mengulanginya lagi,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *