KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Setelah melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Pusat, jajaran Satnarkoba Polres Kota Tasikmalaya berhasil menggagalkan dua tersangka yang diduga akan mengedarkan obat telarang.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Adi Nugraha mengatakan, berkat kerja keras jajaran Satnarkoba pada hari Kamis-Jumat (21-22/9) dua tersangka dan barang bukti 550 butir eximer dan tramadol berhasil diamankan.
“Mereka yang ditangkap berinisial PA (18) warga Cieunteung Kec. Cihideung terbukti membawa 50 butir jenis obat Exsimer dan FA (22) warga Simpang Lima Kecamatan Cipedes terbukti membawa 500 butir jenis obat Tramadol,” paparnya di lobi Mako Jalan Letnan Harun, Rabu (27/9/2017).
FA mengaku 500 butir obat itu dipesan melalui situs online dan juga dikirim melalui jasa pengiriman JNE.
Dikatakan Adi, kedua tersangka atas perbuatannya akan dikenakan pasal 196/198 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Edi Mulyana)