News

Polresta Tasik Berhasil Ungkap Peredaran Ganja

183
×

Polresta Tasik Berhasil Ungkap Peredaran Ganja

Sebarkan artikel ini
Polresta Tasik Berhasil Ungkap Peredaran Ganja
Polresta Tasik Berhasil Ungkap Peredaran Ganja

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Polres Tasikmalaya Kota melalui jajaran Satreskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pengedar dan kurir barang haram daun dan batang ganja.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf mengatakan, nama kedua tersangka masing-masing, (AW) asal Benda RT 01/013 Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, dan (RI) asal Perum Karya Alam Regency blok B 13 Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis.

Dari tangan kedua tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, kata Febry, AN membawa Barang Bukti (BB) satu buah handphone merek Nokia jadul, satu bungkus rokok Clas Mild berisi tiga linting ganja kering, dan tiga paket kecil ganja kering dengan total 53,75 gram.

Setelah dilakukan pengembangan kata Febry, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pun berhasil menangkap satu tersangka berinisial (RI) ditangan tersangka kedapatan enam paket besar ganja kering 1,062 Kg, dan enam paket besar Ganja kering sebanyak 1.547 Kg, 10 paket lakban berisikan daun Ganja kering seberat 2.385 Kg, sabu 34,21 gram dan dua buah timbangan digital berukuran kecil dan besar, satu buah bong berukuran besar, tiga buah handphone satu merek politron, dua buah merek Samsung dan satu buah ATM BCA.

“Ditangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan, padak akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap satuan Satreskrim, RI berhasil ditangkap di Jalan Kalapa Nunggal Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis, dan dia pun merupakan resedivis,” beber Febry,” kepada media di Mapolres Tasikmalaya Kota Jalan Letnan Harun Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Kamis (14/03/2019).

Diungkapkan, modus yang dilakukan oleh para pengedar dan kurir dengan cara ditempel dan sasaran bervariasi mulai remaja, dewasa hingga pelajar dan mahasiswa.

Pengakuan pelaku AW dan RI, sasaran pengedaran, kepada orang yang dikenal. Sasaran daerah Kota Tasik dan Ciamis mulai sekitaran Cibogor dan Sindangkasih. Transaksi dilakukan subuh. Penjualan sesuai dengan permintaan.

Atas perbuatan yang melawan hukum kedua tersangka dinyatakan telah melanggar pasal 111 ayat 2, 114 ayat 2 dan 112 ayat dua Undang undang Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara minimal lima tahun atau 20 tahun penjara. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *