KAB.TASIK (CM) – Polres Tasikmalaya mengungkap kasus penculikan bayi laki-laki berusia dua bulan yang terjadi di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar Masjid Agung Singaparna.
Pelaku berinisial W.D (38) diduga membawa kabur bayi korban dari pangkuan ibunya, W.R, dengan cara memanfaatkan kelengahan. Pelaku juga sempat mengancam akan melempar bayi tersebut jika ibu korban berteriak atau melapor ke polisi.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, mengatakan setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan bus jurusan Garut–Bandung.
“Pelaku melarikan diri dengan menaiki bus ke arah Bandung. Ibu korban sempat melakukan pengejaran hingga wilayah Cileunyi, namun tidak berhasil,” kata Agus, Selasa (9/2/2026).
Agus menjelaskan, pelapor kemudian kembali ke Tasikmalaya dan berupaya mencari korban secara mandiri. Namun karena tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melapor secara resmi ke Polres Tasikmalaya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penculikan masih didalami. Namun berdasarkan keterangan ibu korban, pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial. Pelaku diduga memengaruhi kondisi psikologis ibu bayi hingga merasa takut dan tertekan.
“Korban kerap merasa bersalah dan takut, sehingga selalu mengikuti keinginan pelaku, termasuk permintaan yang bersifat materi,” ujarnya.
Polisi menduga kuat penculikan dilakukan agar pelaku tetap bisa mengendalikan dan memanfaatkan korban setelah ibu bayi berhasil melepaskan diri dari tekanan pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian tersangka, pakaian bayi, serta dokumen kelahiran bayi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.







