News

Polres Tasikmalaya Gerebek Perjudian Muncang

231
×

Polres Tasikmalaya Gerebek Perjudian Muncang

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kabupaten berhasil menggerebek belasan warga saat berkerumun berjudi adu muncang (kemiri) di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (19/04/2020).

Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, usai melakukan penggerebekan dan menjalani pemeriksaan pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka perjudian yang masing-masing memiliki peran yang berbeda mulai bandar, pengatur perjudian sampai ke pemilik alat judi.

“Kita berhasil menggerebek 19 orang yang berkerumun di masa pandemi corona. Ternyata mereka sedang berjudi adu muncang (kemiri) di sebuah gudang di Kecamatan Mangunreja. 10 Diantaranya kita sudah tetapkan sebagai tersangka perjudian,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggerebekan dilakukan bermula dari laporan warga di saat semua pihak menggalakan anjuran hindari kerumunan atau social distancing dan pyshical distancing dalam rangka memutus mata rantai pandemi covid-19. Di sebuah gudang milik pria berinisial ER (34) warga asal Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.

“Malah berkerumun melakukan judi adu muncang. ER bersama 9 rekan tersangka lainnya malah sengaja mengundang masyarakat lainnya untuk ikut berjudi adu muncang dengan peralatan judi yang telah disediakannya selama ini,” ujar Siswo.

Menurutnya, judi adu muncang sendiri merupakan permainan lokal Tasikmalaya yakni menjepit dua buah kemiri masih bercangkang menggunakan alat pidekan atau dua bilah bambu yang sudah berbentuk mirip pagar bambu. Dua kemiri yang dijepit bilah bambu itu dipukul atasnya dan nanti akan diketahui ada salah satu kemiri yang pecah itulah yang kalah. Jika masih utuh itulah yang menang.

“Kita selain berhasil mengamankan 10 tersangka, Kita juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang judi sebesar Rp 510.000, 1 set alat adu muncang, 2 buah pentungan kayu dan besi, 6 unit sepeda motor dan puluhan muncang atau kemiri masih bercangkang,” jelas Siswo.

Ia menyebutkan, para tersangka diduga telah sengaja mengadakan perjudian, atas perbuatan yang melawan hukum, tersangka dijerat Pasal 303 juncto Pasal 53 Juncto Pasal 56 KUHPidana tentang Perjudian dengan. ancaman hukuman 4 sampai maksimal 10 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, kita sangat menyayangkan di tengah pandemi corona ini masih ditemukan penyakit masyarakat yang menggelar perjudian dengan berkerumun.  Saat ini para tersangka perjudian adu muncang tersebut telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Pihaknya akan terus memberantas penyakit masyarakat seperti ini sesuai perintah langsung Kpolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, dalam rangka mencegah kerumunan masa pandemi corona dan menjelang memasuki bulan Suci Ramadhan yang hanya tinggal 3 hari lagi,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *