KAB.TASIK (CM) – Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang meresahkan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Sebanyak sembilan tersangka diamankan dan diperlihatkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tasikmalaya pada Kamis 12 Juni 2025.
Dalam pemaparannya, Kasi Humas Polres Tasikmalaya Bripka Triana Anggasari menjelaskan bahwa para pelaku diketahui menjual berbagai jenis obat terlarang, termasuk sinte, sediaan farmasi tanpa izin, serta obat keras. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sekitar 70 gram sinte dan 1.000 butir obat-obatan terlarang.
“Ada sembilan tersangka yang berhasil diamankan, berikut barang bukti berupa ribuan pil dan puluhan gram sinte,” ujar Triana.
Baca juga: Iduladha di Polres Tasikmalaya, 43 Hewan Kurban untuk Rakyat dan Pesantren
Kesembilan pelaku masing-masing berinisial DR, UBK, YE, Ide, RH, MW, I, RF, dan RM. Mereka ditangkap di berbagai lokasi berbeda, namun semuanya menggunakan modus operandi serupa: menjual narkoba melalui media sosial, terutama Instagram, dan melakukan transaksi langsung dengan pembeli.
“Meski tidak saling mengenal, pola peredaran mereka sama, yakni menawarkan barang haram lewat media sosial, lalu bertemu langsung saat transaksi,” terang Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Benny Firmansyah.
Yang mengejutkan, para konsumen narkoba tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja kantoran, hingga pemuda yang belum memiliki pekerjaan. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar asal Bandung yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.