News

Polres Tasik Ungkap Prostitusi Online

151
×

Polres Tasik Ungkap Prostitusi Online

Sebarkan artikel ini
Polres Tasik Ungkap Prostitusi Online

TASIKMALAYA (CM) – Jajaran Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap bisnis prostitusi online di wilayah Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

Terungkapnya bisnis haram tersebut berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, anggota unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan.

Akhirnya, petugas mengamankan seorang yang diduga mucikari berinisial TS (37) dan dua perempuan muda berinisial SS (29) dan NA (27).

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Doni Eka Putra, mengatakan, atas laporan masyarakat, jajarannya bisa mengungkap bisnis prostitusi online yang selama ini membuat masyarakat resah. Pihaknya berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga mucikari dan dua orang perempuan yang biasa ditawarkan.

“TS mengaku menjalani profesi sebagai muncikari ini sudah lebih dari satu tahun. Selain menawarkan perempuan, TS pun menyewakan jasa penyewaan kamar untuk dijadikan tempat prostitusi,” tutur Kapolres saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (25/09/2019).

Untuk menawarkan kepada pria hidung belang, lanjutnya, TS melalui aplikasi chating menarif satu kali kencan seharga RP. 500.000.

Menurutnya, TS mengaku sedikitnya  ada lebih dari 4 perempuan yang biasa ditawarkan kepada pria hidung belang. Mereka berasal dari berbagai kalangan dan status, seperti ibu rumah tangga dan remaja.

“Statusnya pun ada yang janda, namun berdasarkan penelusuran kita tidak menemukan yang di bawah umur,” pungkasnya.

Akibat tindak pidana kejahatan kesusilaan ini, TS  dijerat pasal 296 juncto 506 KUHP dengan ancaman 1,4 tahun kurungan. (anto)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *