News

Polres Tasik Tetapkan Dua Tersangka Kasus Injak Al Quran

165
×

Polres Tasik Tetapkan Dua Tersangka Kasus Injak Al Quran

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Dua tersangka berinisial HM (31) warga Kampung Sirnagalih RT 01/03 Kel. Sirnagalih dan ZR (25) warga jalan Sudirman Kampung Sukamentri RT 08/14 Kec. Garut Kab. Garut ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan penistaan agama.

HM diketahui menginjak kitab suci Al Quran di depan warga, di Desa Salebu, Kecamatan Mamgunreja, Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan ZR merekam dan menyebarkan ke facebook.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP. Hendria Lesmana dalam konfrensi persnya di halamam Mapolres, Minggu (10/05/2020) mengatakan, kejadian itu bermula ketika tersangka HM dituduh mencuri handphone warga yang ketika itu sedang melakukan musyawarah. Tersangka menyangkal tuduhan itu.

Untuk membuktikannya, tersangka berani bersumpah di hadapan Al Quran. Alih-alih bersumpah di bawah Al Quran, tersangka justru menginjak kitab itu. Menurutnya, kejadian itu sebenarnya tak dihiraukan oleh warga, dan membubarkan diri setelah HM bersumpah dengan menginjak Al Quran.

Namun, kejadian itu direkam oleh salah satu warga yang berinisial ZN (25). Rekaman video itu lalu disebarkan melalui media sosial, dengan tujuan tersangka HM dihukum oleh publik karena telah melakukan hal yang tak sepatutnya.

Video peristiwa penginjakan Al Quran itu menjadi viral di media sosial. Atas viralnya video itu, polisi menerima laporan kasus dugaan  penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian. “Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Al Quran dan satunta yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial,” kata Hendria.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus itu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah Al Quran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Al Quran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit handphone tersangka.

Atas perbuatan itu, dua tersangka tersebur harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka HM akan dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun. Sementara tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. (Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *